Resmi! Cipta Kerja Jadi UU, Ketua Kadin: Mampu Menyelesaikan Berbagai Masalah
Senin, 05 Oktober 2020 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4% - 5,6%," ungkapnya.
(Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disebut Harapan Bagi yang Ter-PHK )
Dia juga menilai pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.
Menurut dia, apabila UU Cipta Kerja dilakukan maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang pada akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.
"Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," kata Rosan.
(Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disebut Harapan Bagi yang Ter-PHK )
Dia juga menilai pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.
Menurut dia, apabila UU Cipta Kerja dilakukan maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang pada akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.
"Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," kata Rosan.
(akr)
Lihat Juga :