Resmi! Cipta Kerja Jadi UU, Ketua Kadin: Mampu Menyelesaikan Berbagai Masalah

Senin, 05 Oktober 2020 - 20:00 WIB
loading...
Resmi! Cipta Kerja Jadi...
Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari ini, Senin (5/10/2020).

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Kerja Baru saat Pandemi Covid-19 )

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P . Roeslani mengatakan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

"UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan. Kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Rosan melanjutkan, dengan adanya dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.

"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6% - 7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4% - 5,6%," ungkapnya.

(Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disebut Harapan Bagi yang Ter-PHK )

Dia juga menilai pengesahan UU itu dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.

Menurut dia, apabila UU Cipta Kerja dilakukan maka akan meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi masuk sehingga akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat yang pada akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

"Kejadian pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," kata Rosan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)