Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law

Senin, 05 Oktober 2020 - 20:33 WIB
loading...
Cek di Sini! Aturan...
Aturan jam kerja dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi UU . Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat tujuh poin yang diatur di dalam UU Omnibus Law salah satunya terkait jam kerja bagi para pekerja.

Adapun pada dasarnya jam kerja bagi para pekerja tidak berubah, yakni 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Namun demikian ada aturan bagi para pekerja khusus yang jam kerjanya bisa laebih 8 jam atau kurang dari 8 jam kerja. "Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur juga waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari," kata Airlangga di Gedung DPR, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Catat Nih Janji Pemerintah! Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapus

Di sisi lain, terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa RPTKA hanya untuk TKA ahli yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti kondisi darurat, vokasi, peneliti, dan investor atau buyer. Lalu, untuk pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) akan diberikan perlindungan yang sama dengan tenaga kerja tetap.

Baca Juga: Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja

Sebelumnya terkait pekerja kontrak UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sesuai pasal 59 ayat 1 tidak diatur bagi pekerja berstatus PKWT. Airlangga menandaskan, dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. "Nah, di dalam UU Cipta Kerja, pekerja kontrak diberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial," tandas dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
10 Negara yang Mengurangi...
10 Negara yang Mengurangi Jam Kerja Saat Ramadan, dari Uni Emirat Arab hingga Eropa
Jam Kerja ASN Pemprov...
Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan Dibuat Fleksibel, Ini Rinciannya
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
9 Madrasah Terbaik di...
9 Madrasah Terbaik di Indonesia 2025, Cek Sekolahmu Nomor Berapa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved