Omnibus Law Cipta Kerja Tidak Ditutup-tutupi, Airlangga: Disiarkan Langsung dan Gratis
Senin, 05 Oktober 2020 - 22:22 WIB
loading...
A
A
A
"Liputan media atas RUU Cipta Kerja telah dimulai sejak pidato Presiden 20 Oktober lalu dan sampai rapat paripurna sore ini. Kami memandang, seluruh fraksi yang ikut dalam pengambilan keputusan, termasuk yang telah bersetuju RUU Cipta Kerja pada 3 Oktober, untuk itu kami hargai pembahasan tersebut," jelasnya.
(Baca Juga: Catat Nih Janji Pemerintah! Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapus )
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menerima masukan konstruktif dari para anggota DPR. Misalnya adalah kewenangan perizinan dan juga keberlanjutan kekayaan alam yang dimiliki.
Hal tersebut juga bahkan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui rapat panja. Nantinya kewenangan Pemda yang telah diatur dalam UU tetap dilaksanakan dengan ikuti norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"DPD RI juga sepakati dalam hal Pemda tidak melaksanakan kewenangan sesuai NSPK maka kewenangan tersebut tentu ada penyelesaian hukumnya berdasarkan UU," kata Airlangga.
(Baca Juga: Catat Nih Janji Pemerintah! Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihapus )
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menerima masukan konstruktif dari para anggota DPR. Misalnya adalah kewenangan perizinan dan juga keberlanjutan kekayaan alam yang dimiliki.
Hal tersebut juga bahkan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui rapat panja. Nantinya kewenangan Pemda yang telah diatur dalam UU tetap dilaksanakan dengan ikuti norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"DPD RI juga sepakati dalam hal Pemda tidak melaksanakan kewenangan sesuai NSPK maka kewenangan tersebut tentu ada penyelesaian hukumnya berdasarkan UU," kata Airlangga.
Lihat Juga :