Dorong Pemulihan Ekonomi, Mandiri Syariah Optimalisasi Restrukturisasi Kredit
Selasa, 06 Oktober 2020 - 00:49 WIB
loading...
Mandiri Syariah ikut mendorong pemulihan ekonomi dengan megoptimasliasi restrukturisasi kredit. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri atau Mandiri Syariah berkomitmen untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dengan mengoptimalkan pemberian restrukturisasi kredit nasabah terdampak Covid-19. Direktur Risk Management Mandiri Syariah Tiwul Widyastuti mengatakan kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak baik debitur, kreditur, pengusaha dan tidak terkecuali juga pemerintah.
"Kami paham semua sedang mengalami tantangan. Namun kami harus menjaga kepentingan stakeholders yaitu nasabah, pemegang saham, negara, umat, dan pegawai. Berlandaskan pemahaman atas kondisi nasabah, kami telah menetapkan program restrukturisasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Tiwul, di Jakarta, Senin (5/0/2020).
Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law
Menurut dia program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui POJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.
Sebab itu, Mandiri Syariah menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi, yakni melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid 2019 di seluruh segmen, menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah, menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid yang dialami nasabah baik ringan, sedang, atau berat, dan menetapkan kualitas aset. Adapun skema restrukturisasi adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin (grace period), pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period.
"Dalam rangka percepatan program restrukturisasi, Kami juga bentuk tim gugus tugas khusus baik di Kantor Pusat maupun Wilayah sampai dengan di cabang, kami terus berkomunikasi dengan nasabah untuk memonitor kinerja dan aktivitas mereka," ungkapnya.
"Kami paham semua sedang mengalami tantangan. Namun kami harus menjaga kepentingan stakeholders yaitu nasabah, pemegang saham, negara, umat, dan pegawai. Berlandaskan pemahaman atas kondisi nasabah, kami telah menetapkan program restrukturisasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Tiwul, di Jakarta, Senin (5/0/2020).
Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law
Menurut dia program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui POJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.
Sebab itu, Mandiri Syariah menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi, yakni melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid 2019 di seluruh segmen, menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah, menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid yang dialami nasabah baik ringan, sedang, atau berat, dan menetapkan kualitas aset. Adapun skema restrukturisasi adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin (grace period), pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period.
"Dalam rangka percepatan program restrukturisasi, Kami juga bentuk tim gugus tugas khusus baik di Kantor Pusat maupun Wilayah sampai dengan di cabang, kami terus berkomunikasi dengan nasabah untuk memonitor kinerja dan aktivitas mereka," ungkapnya.
Lihat Juga :