UU Cipta Kerja Harus Jamin Pacu Ekonomi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 06:08 WIB
loading...
A
A
A
Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknyajuga berharap UU Cipta Kerja mampu menampung semua persoalan kemudahan dalam berinvestasi.
Menurut dia, permasalahan mendasar yang banyak menjadi hambatan berinvestasi di sektor ini adalah masih adanya kewajiban analisis dampak lalu lintas. “Ini yang banyak dimanfaatkan sebagai pungli di daerah. Bagi saya, aturan itu hanya perlu pada kawasan-kawasan perumahan yang besar. Kalau yang kecil-kecil, misalnya untuk bangun rumah kluster ya tidak perlu,” ungkapnya kemarin. (Baca juga: Fadli Zon Ajak Presiden Jokowi Merenung)
Dalam UU baru ini, antara lain mengatur bidang transportasi, seperti pembentukan badan hukum, trayek dan hal-hal yang terkait kegiatan sektor transportasi, baik udara, darat, laut serta perkeretaapian.
Tangisan hingga WO
Pengesahan RUU Cipta Kerja kemarin banyak diwarnai drama politik, mulai hujan interupsi, mematikan mikrofon dari meja pimpinan DPR, tangisan saat pembacaan sikap fraksi hingga WO. Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin rapat pun sempat bersitegang dengan anggota FPD Benny K Harman. Pemicunya, Azis menawarkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membacakan pandangan akhir pemerintah lebih dahulu, baru dilanjutkan pandangan fraksi.
Benny mengatakan, sesuai dengan mekanisme, UU dan sesuai konvensi di DPR, fraksi-fraksi biasanya menyampaikan pandangan dulu. Namun Azis menegaskan bahwa pandangan dari fraksi-fraksi telah disampaikan Baleg secara terperinci. (Baca juga: Penemu Virus Hepatitis C Raih Hadiah Nobel)
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay pun ikut menginterupsi. Dia menegaskan bahwa dalam rapat Bamus sudah ada diskusi serupa dan sudah disepakati. Jika ada satu fraksi saja yang membacakan pandangan mini fraksinya, maka seluruh fraksi harus membacakan pandangannya. Untuk itu, dia mengusulkan setiap fraksi membacakan sikapnya dan dibatasi 5 menit per fraksi sehingga hanya memakan waktu 45 menit saja.
Menurut dia, permasalahan mendasar yang banyak menjadi hambatan berinvestasi di sektor ini adalah masih adanya kewajiban analisis dampak lalu lintas. “Ini yang banyak dimanfaatkan sebagai pungli di daerah. Bagi saya, aturan itu hanya perlu pada kawasan-kawasan perumahan yang besar. Kalau yang kecil-kecil, misalnya untuk bangun rumah kluster ya tidak perlu,” ungkapnya kemarin. (Baca juga: Fadli Zon Ajak Presiden Jokowi Merenung)
Dalam UU baru ini, antara lain mengatur bidang transportasi, seperti pembentukan badan hukum, trayek dan hal-hal yang terkait kegiatan sektor transportasi, baik udara, darat, laut serta perkeretaapian.
Tangisan hingga WO
Pengesahan RUU Cipta Kerja kemarin banyak diwarnai drama politik, mulai hujan interupsi, mematikan mikrofon dari meja pimpinan DPR, tangisan saat pembacaan sikap fraksi hingga WO. Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin rapat pun sempat bersitegang dengan anggota FPD Benny K Harman. Pemicunya, Azis menawarkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membacakan pandangan akhir pemerintah lebih dahulu, baru dilanjutkan pandangan fraksi.
Benny mengatakan, sesuai dengan mekanisme, UU dan sesuai konvensi di DPR, fraksi-fraksi biasanya menyampaikan pandangan dulu. Namun Azis menegaskan bahwa pandangan dari fraksi-fraksi telah disampaikan Baleg secara terperinci. (Baca juga: Penemu Virus Hepatitis C Raih Hadiah Nobel)
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay pun ikut menginterupsi. Dia menegaskan bahwa dalam rapat Bamus sudah ada diskusi serupa dan sudah disepakati. Jika ada satu fraksi saja yang membacakan pandangan mini fraksinya, maka seluruh fraksi harus membacakan pandangannya. Untuk itu, dia mengusulkan setiap fraksi membacakan sikapnya dan dibatasi 5 menit per fraksi sehingga hanya memakan waktu 45 menit saja.
Lihat Juga :