Perbankan Restrukturisasi Pembiayaan Nasabah Terdampak Pandemi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:15 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) berkomitmen mendukung langkah pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mengoptimalkan pemberian restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah terdampak Covid-19.
Direktur Risk Management Mandiri Syariah Tiwul Widyastuti mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak, baik itu debitur (nasabah), kreditur (bank), hingga perusahaan besar atau kecil tidak, terkecuali juga pemerintah dan regulator. (Baca: Hidayah Adalah Mengetahui Kebenaran)
“Sebagai bank syariah, Mandiri Syariah mengedepankan prinsip adil-seimbang-maslahat. Kami paham semua sedang mengalami tantangan, namun kami harus menjaga kepentingan stakeholder, yaitu nasabah, pemegang saham, negara, umat, dan pegawai. Berlandaskan pemahaman atas kondisi nasabah, kami telah menetapkan program restrukturisasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.
Mandiri Syariah menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi, yakni melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid-19 di seluruh segmen.
Lalu menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah kemudian menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid-19 yang dialami nasabah (ringan, sedang, atau berat), dan menetapkan kualitas aset. (Baca juga: Fadli Zon Ajak Presiden Jokowi Merenung)
Adapun skema restrukturisasinya adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin (grace period), pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period.
Direktur Risk Management Mandiri Syariah Tiwul Widyastuti mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak, baik itu debitur (nasabah), kreditur (bank), hingga perusahaan besar atau kecil tidak, terkecuali juga pemerintah dan regulator. (Baca: Hidayah Adalah Mengetahui Kebenaran)
“Sebagai bank syariah, Mandiri Syariah mengedepankan prinsip adil-seimbang-maslahat. Kami paham semua sedang mengalami tantangan, namun kami harus menjaga kepentingan stakeholder, yaitu nasabah, pemegang saham, negara, umat, dan pegawai. Berlandaskan pemahaman atas kondisi nasabah, kami telah menetapkan program restrukturisasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19,” kata dia di Jakarta, kemarin.
Program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.
Mandiri Syariah menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi, yakni melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid-19 di seluruh segmen.
Lalu menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah kemudian menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid-19 yang dialami nasabah (ringan, sedang, atau berat), dan menetapkan kualitas aset. (Baca juga: Fadli Zon Ajak Presiden Jokowi Merenung)
Adapun skema restrukturisasinya adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin (grace period), pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period.
Lihat Juga :