BI Perbarui Aturan Soal Likuiditas Bank Umum dan Syariah

Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:30 WIB
loading...
BI Perbarui Aturan Soal...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial (RIM/PLM) bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah , dan unit usaha syariah (BUS/UUS).

Penyempurnaan itu melalui PBI No. 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No.20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS), yang berlaku efektif 1 Oktober 2020. ( Baca juga:Luhut Siapkan Aplikasi Digital untuk Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di 10 Propinsi )

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS mempertimbangkan penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang operasi moneter yang menetapkan instrumen baru operasi pasar terbuka (OPT) syariah, yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.

"Surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM syariah," kata Onny di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Adapun, aspek-aspek penyempurnaan ketentuan antara lain terkait dengan penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi bank umum konvensional maupun PLM syariah bagi bank umum syariah sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI. ( Baca juga:Gadis Ini Diperkosa Beramai-ramai dalam Pesta, Diperkosa Lagi saat Pulang )

Lalu, bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT syariah. Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)