BI Perbarui Aturan Soal Likuiditas Bank Umum dan Syariah

Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:30 WIB
loading...
BI Perbarui Aturan Soal...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial (RIM/PLM) bagi bank umum konvensional (BUK), bank umum syariah , dan unit usaha syariah (BUS/UUS).

Penyempurnaan itu melalui PBI No. 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas PBI No.20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS), yang berlaku efektif 1 Oktober 2020. ( Baca juga:Luhut Siapkan Aplikasi Digital untuk Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di 10 Propinsi )

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS mempertimbangkan penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang operasi moneter yang menetapkan instrumen baru operasi pasar terbuka (OPT) syariah, yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia.

"Surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM syariah," kata Onny di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Adapun, aspek-aspek penyempurnaan ketentuan antara lain terkait dengan penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi bank umum konvensional maupun PLM syariah bagi bank umum syariah sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI. ( Baca juga:Gadis Ini Diperkosa Beramai-ramai dalam Pesta, Diperkosa Lagi saat Pulang )

Lalu, bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT syariah. Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp17.956 per Dolar AS, BI Angkat Suara
Rupiah Semakin Terpuruk...
Rupiah Semakin Terpuruk Dekati Rp17.900 per Dolar AS, BI Buka Suara
Kinerja Keuangan BRI...
Kinerja Keuangan BRI Kokoh hingga Triwulan I 2026, Likuiditas dan Permodalan Terjaga
Ekonomi RI Punya Ketahanan...
Ekonomi RI Punya Ketahanan Nasional, Gubernur BI: Tuhan Cinta Sama Kita
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Dilema Bank Indonesia:...
Dilema Bank Indonesia: Menjaga Rupiah demi Menjaga Masa Depan Ekonomi
Rekomendasi
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved