UU Ciptaker Mudahkan Pekerja Asing Masuk, Tenaga Kerja Lokal?

Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:41 WIB
loading...
UU Ciptaker Mudahkan Pekerja Asing Masuk, Tenaga Kerja Lokal?
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah elemen buruh menolak mekanisme perjanjian kerja yang tercantum di Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) . Pasalnya, pekerja asing akan lebih dimudahkan untuk bekerja di Indonesia.

Namun, ekonom Core Piter Abdullah mengatakan, pekerja lokal tidak perlu khawatir. Masuknya tenaga kerja asing bakal meningkatkan investasi. ( Baca juga:Perikanan Jadi Prioritas, Ekspor Ditarget USD1,5 Miliar di 2024 )

"UU Cipta Kerja memang membuka peluang masuknya tenaga kerja asing, tetapi manfaat terbukanya lapangan kerja untuk pekerja lokal diyakini akan lebih besar," ujar Piter saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Dia melanjutkan UU Cipta Kerja niatnya adalah meningkatkan kesejahteraan pekerja, yaitu dengan meningkatkan investasi.

"Ini sekaligus membuka lapangan kerja yang sangat dibutuhkan oleh pekerja lokal," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja telah melalui proses kajian yang diperlukan untuk penciptaan lapangan kerja. Evaluasi UU ini pun telah dilakukan berdasarkan kajian yang diidentifikasi tersebut.

Klaster dalam Omnibus Law Cipta Kerja bisa memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja, juga meningkatkan perlindungan kepada pekerja dan buruh. ( Baca juga:Novak Djokovic Gegerkan Roland Garros! Pukul Hakim Garis, Beruntung Tak Diusir )

"Oleh karena itu pemerintah melakukan pengkajian dan penyusunan terhadap kebutuhan melakukan reorientasi melalui omnibus Law, yaitu mekanisme yang digunakan untuk mengganti dan mencabut ketentuan undang-undang atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam undang-undang dalam satu tematik," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)