Waspada! Pengesahan Omnibus Law Bareng Meningkatnya Korban PHK

Selasa, 06 Oktober 2020 - 21:32 WIB
loading...
Waspada! Pengesahan Omnibus Law Bareng Meningkatnya Korban PHK
Pengesahan UU Omnibus Law bareng meningkatnya korban PHK. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengesahan RUU Omnius Law Cipta Kerja menjadi UU menjadi dilema bagi buruh karena nasibnya ditentukan oleh regulasi tersebut. Bagaimana tidak, UU yang disahkan oleh DPR bersama pemerintah tersebut bebarengan dengan meningkatnya korban pemutusan hubungan kerja (PHK) .

Berdasarkan proyeksi Kementerian Keuangan korban PHK akan terus meningkat seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan perlambatan ekonomi akan membawa dampak buruk terhadap sektor tenaga kerja. Serta menambah penduduk miskin menjadi lebih banyak ketika terjadi pandemi Covid-19.

"Perlambatan ini membuat PHK sebanyak 3 juta tenaga kerja dan meningkatkan angka kemiskinan menjadi signifikan," ujar Febrio dalam diskusi virtual, Selasa (6/10/2020).

Menurut dia pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 tumbuh negatif sekitar minus 1,7 hingga 0,6% . Pandemi virus Covid-19 atau menjadi penyebab utamanya, yang berdampak di berbagai sendi perekonomian. "Pandemi Covid-19 membuat proyeksi ekonomi akan rendah namun tahun depan bisa pulih," bebernya.



Dia menambahkan perekonomian Indonesia dikatakannya masih lebih baik daripada negara-negara lain yang mengalami kontraksi ekonomi lebih dalam hingga mencapai minus belasan persen. Kontraksi perekonomian yang dialami India bahkan mencapai angka minus 24%. "Kita lebih baik dibandingkan dengan negara India yang mengalami kontraksi sangat dalam," tandasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)