UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang
Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:40 WIB
loading...
Omnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR memangkas waktu libur kerja para karyawan atau buruh. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Omnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR memangkas waktu libur kerja para karyawan atau buruh . Di mana, perusahaan hanya memberikan waktu libur satu hari dalam enam hari kerja.
"Pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan selama satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," tulis Pasal 79 ayat (2) dalan beleid tersebut dikutip pada, Selasa (6/10/2020).
(Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law )
Belid Cipta Kerja ini tentu mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.
"Pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan selama satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," tulis Pasal 79 ayat (2) dalan beleid tersebut dikutip pada, Selasa (6/10/2020).
(Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law )
Belid Cipta Kerja ini tentu mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.
Lihat Juga :