UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:40 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang
Omnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR memangkas waktu libur kerja para karyawan atau buruh. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Omnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR memangkas waktu libur kerja para karyawan atau buruh . Di mana, perusahaan hanya memberikan waktu libur satu hari dalam enam hari kerja.

"Pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan selama satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," tulis Pasal 79 ayat (2) dalan beleid tersebut dikutip pada, Selasa (6/10/2020).

(Baca Juga: Cek di Sini! Aturan Jam Kerja Baru Dalam UU Omnibus Law )

Belid Cipta Kerja ini tentu mengubah aturan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah ada. Di mana, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Bahkan, perusahaan harus mempekerjakan buruh atau karyawan pada hari libur resmi, maka perusahaan diwajibkan membayar upah kerja lembur.

"Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tulis Pasal 85 UU No 13/2003 tersebut.

Tak hanya hari libur kerja mingguan yang dipangkas, UU Ciptaker pun menghapus libur panjang selama 2 bulan. Artinya, pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut tidak diberikan waktu libur panjang.

(Baca Juga: Apindo: Tak Ada Pihak yang Dirugikan dalam RUU Cipta Kerja )

Meski begitu, terkait dengan pemberian cuti tahunan dalam UU Cipta Kerja tidak ada yang dirubah. Di mana, dalam Pasal 79 ayat (3) UU Cipta Kerja mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal itu sama dengan ketentuan UU Mo 13/2003 yang menjelaskan bahwa hanya karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari. Karena itu, perusahaan diberi berwenang untuk menolak permintaan cuti dari karyawan yang belum genap 1 tahun bekerja.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)