DPR Dukung Penuntasan Kasus Ekspor Benih Lobster ke Vietnam

Rabu, 07 Oktober 2020 - 09:35 WIB
loading...
DPR Dukung Penuntasan Kasus Ekspor Benih Lobster ke Vietnam
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kalangan legislatif mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. DPR juga minta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan praktik oligopoly atau monopoli bisnis pengangkutan BBL alias benur ini dan mengungkap dalangnya.

Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah meminta KPPU untuk menyelidiki adanya dugaan permainan di dalam ekspor benih lobster yang terjadi di Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan terjadi persaingan yang tidak sehat. “KPPU harus turun tangan dalam menyelediki kasus ekspor benih lobster ini,” ujar Ahmad di Jakarta, kemarin. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)

Terlebih, kata dia, ada dugaan praktik monopoli bisnis forwarding BBL ke negara tetangga seperti Vietnam. Dalam kasus ini, petugas Bea Cukai juga mendapatkan data identitas terperiksa adalah DD dan pihak PT Parashable Logistic Indonesia.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta aparat untuk menyelidiki siapa di belakang dugaan permainan di ekspor benih lobster ini supaya tidak terjadi dikemudian hari. “Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster,” desaknya.

Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Mukhamad Misbakhun juga mendukung jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam itu.Politikus Golkar itu juga mengendus dugaan patgulipat dan praktik monopoli bisnis forwarding (pengangkutan) BBL.

“Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas, red) sesuai dengan UU Kepabeanan,” jelas Misbakhun. (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersil)

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Bea Cukai punya kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk melakukan penindakan itu.

“Mereka punya standar untuk bertindak. selanjutnya silahkan beacukai dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing, sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan. Kita dukung Bea Cukai,” katanya.

Alamsyah mengaku, Ombudsman memonitor ekspor benih lobster yang masih kontroversial hingga kini. Menurutnya pemantauan dilakukan dari hulu ke hilir. Sedangkan untuk dugaan monopoli dan oligopoli dalam forwarding BBL, Alamsyah enggan berkomentar. (Lihat videonya: Menegangkan, Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Rusuh di Bandung)

“Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU. Tapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya,” tutur Alam.

Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan 1,5 juta ekor benih bening lobster yang akan diekspor ke Vietnam pada Selasa (15/9/2020). Ekspor benih lobster itu didaftarkan oleh 14 perusahaan eksportir dengan tujuan Kota Ho Chi Minh City.

“Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)