Cara Perbankan Hadapi Debitur Bermasalah

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:15 WIB
loading...
Cara Perbankan Hadapi Debitur Bermasalah
Foto/dok
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Tulisan pekan ini akan mengurai tentang cara pihak Bank menghadapi debitur yang bermasalah. Selain itu, saya juga akan diurai bagaimana cara debitur menyelesaikan kredit bermasalah yang dihadapinya dengan menggunakan cara yang sesuai ketentuan berlaku.

Karena uraian ini memerlukan pembahasan panjang, maka tulisan yang akan dituangkan akan terbagi menjadi beberapa seri yang ditulis dari pekan ke pekan lainnya. (Baca: Menghormati dan Memuliakan Tetangga)

Pihak perbankan akan membagi kategori debitur dengan empat kelompok berdasarkan kemauan dan kemampuan cara membayar angsuran. Kelompok pertama adalah kelompok debitur yang memiliki kemauan kuat serta kemampuan besar untuk melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.

Kelompok ini tentu saja menjadi harapan besar pihak perbankan karena akan membayar tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang harus dibayar. Kelompok ini juga memiliki status dalam BI Checking dalam kategori col-1 atau lancar.

Kelompok kedua adalah kelompok yang memiliki kemauan kuat untuk membayar angsuran akan tetapi memiliki kelemahan dalam kemampuan keuangannya. Kondisi keuangan kelompok ini biasanya terganggu karena beberapa sebab, seperti adanya kebutuhan yang mendadak sehingga jatah angsuran harus dialokasikan pada kebutuhan lain. Atau kalau debiturnya sebagai seorang pengusaha, dimungkinkan usahanya sedang mengalami penurunan. Dalam status BI checking kelompok ini bisa dikategorikan dalam status col-2 atau col-3 (kurang lancar). (Baca juga: UU Ciptaker Buat Dunia Pendidikan Makin Komersil)

Kelompok ketiga adalah kelompok yang kurang memiliki kemauan untuk membayar akan tetapi mereka memilki kemmpuan keuangan. Kondisi demikian bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti debitur merasa kurang nyaman dengan perlakuan perbankan sehingga menjadi keengganan untuk membayar kewajibannya. Dalam kondisi demikian, secara sepihak perbankan sudah menilai dari sisi karakter debitur.

Pada posisi ini, sebetulnya merupakan “warning” bagi debitur karena secara BI Checking sudah masuk dalam kategori col-4. Dalam kondisi ini pula debitur tidak bisa melakukan transaksi pinjaman kepada perbankan atau lembaga keuangan lainnya, sebelum kewajiban-kewajibannya dilunasi dan status BI Checking-nya kembali pada posisi col-1 atau col-2.

Tentu saja kondisi seperti ini merugikan kepada kedua belah pihak, baik perbankan yang akan dinilai secara kondite atau dalam bahasa perbankan disebut Net Performing Loan (NPL) maupun bagi debitur dirugikan karena tidak dapat bertransaksi dengan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)

Pihak perbankan mengkategorikan pihak keempat yang tidak memiliki kemauan kuat serta memiliki kemapuan keuangan lemah untuk membayar kewajibannya. Biasanya kelompok ini dikategorikan sebagai debitur macet yang sudah barang tentu dinilai memiliki karakter yang kurang baik. Dalam kondisi ini pihak perbankan akan melakukan tindakan-tindakan dengan prosedur melayangkan surat peringatan pertama dan ketiga.

Bilamana surat peringatan tersebut tidak diindahkan apalagi debitur tidak bisa melakukan komunikasi dengan baik dan tidak bisa melakukan hubungan yang kooperatif, maka pihak perbankan akan mengadakan lelang terhadap jaminan milik debitur. (Lihat videonya: Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Buruh)

Dalam hal kondisi debitur bermasalah baik dalam kategori col-3, col-4, atau col- 5 sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian yang memiliki dasar prosedur dan ketentuan yang saling menguntungkan. Kondisi ini dapat terjadi bilamana pihak perbankan dan debitur melakukan komunikasi yang baik dan benar.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0979 seconds (0.1#10.140)