Cara Perbankan Hadapi Debitur Bermasalah

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:15 WIB
loading...
A A A
Pada posisi ini, sebetulnya merupakan “warning” bagi debitur karena secara BI Checking sudah masuk dalam kategori col-4. Dalam kondisi ini pula debitur tidak bisa melakukan transaksi pinjaman kepada perbankan atau lembaga keuangan lainnya, sebelum kewajiban-kewajibannya dilunasi dan status BI Checking-nya kembali pada posisi col-1 atau col-2.

Tentu saja kondisi seperti ini merugikan kepada kedua belah pihak, baik perbankan yang akan dinilai secara kondite atau dalam bahasa perbankan disebut Net Performing Loan (NPL) maupun bagi debitur dirugikan karena tidak dapat bertransaksi dengan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)

Pihak perbankan mengkategorikan pihak keempat yang tidak memiliki kemauan kuat serta memiliki kemapuan keuangan lemah untuk membayar kewajibannya. Biasanya kelompok ini dikategorikan sebagai debitur macet yang sudah barang tentu dinilai memiliki karakter yang kurang baik. Dalam kondisi ini pihak perbankan akan melakukan tindakan-tindakan dengan prosedur melayangkan surat peringatan pertama dan ketiga.

Bilamana surat peringatan tersebut tidak diindahkan apalagi debitur tidak bisa melakukan komunikasi dengan baik dan tidak bisa melakukan hubungan yang kooperatif, maka pihak perbankan akan mengadakan lelang terhadap jaminan milik debitur. (Lihat videonya: Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Buruh)

Dalam hal kondisi debitur bermasalah baik dalam kategori col-3, col-4, atau col- 5 sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian yang memiliki dasar prosedur dan ketentuan yang saling menguntungkan. Kondisi ini dapat terjadi bilamana pihak perbankan dan debitur melakukan komunikasi yang baik dan benar.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Mengukur Potensi Properti...
Mengukur Potensi Properti dan Bisnis dari Arah Perkembangan Kawasan
Fasilitas Padel Eksklusif...
Fasilitas Padel Eksklusif Xforia Sentul Perkuat Daya Tarik Kawasan Terpadu
Strategi Cerdas Miliki...
Strategi Cerdas Miliki Properti Impian! Harga Kompetitif, Cicilan Fleksibel
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemimpin Hizbullah Kecam...
Pemimpin Hizbullah Kecam Negosiasi Lebanon-Israel, Dianggap Tidak Tahu Malu
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved