Cara Perbankan Hadapi Debitur Bermasalah

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:15 WIB
loading...
A A A
Pada posisi ini, sebetulnya merupakan “warning” bagi debitur karena secara BI Checking sudah masuk dalam kategori col-4. Dalam kondisi ini pula debitur tidak bisa melakukan transaksi pinjaman kepada perbankan atau lembaga keuangan lainnya, sebelum kewajiban-kewajibannya dilunasi dan status BI Checking-nya kembali pada posisi col-1 atau col-2.

Tentu saja kondisi seperti ini merugikan kepada kedua belah pihak, baik perbankan yang akan dinilai secara kondite atau dalam bahasa perbankan disebut Net Performing Loan (NPL) maupun bagi debitur dirugikan karena tidak dapat bertransaksi dengan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)

Pihak perbankan mengkategorikan pihak keempat yang tidak memiliki kemauan kuat serta memiliki kemapuan keuangan lemah untuk membayar kewajibannya. Biasanya kelompok ini dikategorikan sebagai debitur macet yang sudah barang tentu dinilai memiliki karakter yang kurang baik. Dalam kondisi ini pihak perbankan akan melakukan tindakan-tindakan dengan prosedur melayangkan surat peringatan pertama dan ketiga.

Bilamana surat peringatan tersebut tidak diindahkan apalagi debitur tidak bisa melakukan komunikasi dengan baik dan tidak bisa melakukan hubungan yang kooperatif, maka pihak perbankan akan mengadakan lelang terhadap jaminan milik debitur. (Lihat videonya: Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Buruh)

Dalam hal kondisi debitur bermasalah baik dalam kategori col-3, col-4, atau col- 5 sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian yang memiliki dasar prosedur dan ketentuan yang saling menguntungkan. Kondisi ini dapat terjadi bilamana pihak perbankan dan debitur melakukan komunikasi yang baik dan benar.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Garap Proyek Properti...
Garap Proyek Properti Baru, Kinnara Capital Gandeng TSG Construction Indonesia
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
UGM Dinilai Keliru Ajukan...
UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan
Sarwendah Siap Hadapi...
Sarwendah Siap Hadapi Bukti Ruben Onsu di Sidang Hak Asuh Anak
Berita Terkini
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk,...
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, ASDP Siap Perkuat Kapasitas Layanan
Rupiah Ditutup Menguat...
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.986 per Dolar AS, Apa Saja Penyebabnya?
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Blok Abadi Masela Senilai...
Blok Abadi Masela Senilai Rp390 Triliun Resmi Dibangun, Bakal Serap 13 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved