Cara Perbankan Hadapi Debitur Bermasalah
Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
Pada posisi ini, sebetulnya merupakan “warning” bagi debitur karena secara BI Checking sudah masuk dalam kategori col-4. Dalam kondisi ini pula debitur tidak bisa melakukan transaksi pinjaman kepada perbankan atau lembaga keuangan lainnya, sebelum kewajiban-kewajibannya dilunasi dan status BI Checking-nya kembali pada posisi col-1 atau col-2.
Tentu saja kondisi seperti ini merugikan kepada kedua belah pihak, baik perbankan yang akan dinilai secara kondite atau dalam bahasa perbankan disebut Net Performing Loan (NPL) maupun bagi debitur dirugikan karena tidak dapat bertransaksi dengan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)
Pihak perbankan mengkategorikan pihak keempat yang tidak memiliki kemauan kuat serta memiliki kemapuan keuangan lemah untuk membayar kewajibannya. Biasanya kelompok ini dikategorikan sebagai debitur macet yang sudah barang tentu dinilai memiliki karakter yang kurang baik. Dalam kondisi ini pihak perbankan akan melakukan tindakan-tindakan dengan prosedur melayangkan surat peringatan pertama dan ketiga.
Bilamana surat peringatan tersebut tidak diindahkan apalagi debitur tidak bisa melakukan komunikasi dengan baik dan tidak bisa melakukan hubungan yang kooperatif, maka pihak perbankan akan mengadakan lelang terhadap jaminan milik debitur. (Lihat videonya: Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Buruh)
Dalam hal kondisi debitur bermasalah baik dalam kategori col-3, col-4, atau col- 5 sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian yang memiliki dasar prosedur dan ketentuan yang saling menguntungkan. Kondisi ini dapat terjadi bilamana pihak perbankan dan debitur melakukan komunikasi yang baik dan benar.
Tentu saja kondisi seperti ini merugikan kepada kedua belah pihak, baik perbankan yang akan dinilai secara kondite atau dalam bahasa perbankan disebut Net Performing Loan (NPL) maupun bagi debitur dirugikan karena tidak dapat bertransaksi dengan perbankan maupun lembaga keuangan lainnya. (Baca juga: Bentengi Tubuh dari Covid-19 dengan Olahraga)
Pihak perbankan mengkategorikan pihak keempat yang tidak memiliki kemauan kuat serta memiliki kemapuan keuangan lemah untuk membayar kewajibannya. Biasanya kelompok ini dikategorikan sebagai debitur macet yang sudah barang tentu dinilai memiliki karakter yang kurang baik. Dalam kondisi ini pihak perbankan akan melakukan tindakan-tindakan dengan prosedur melayangkan surat peringatan pertama dan ketiga.
Bilamana surat peringatan tersebut tidak diindahkan apalagi debitur tidak bisa melakukan komunikasi dengan baik dan tidak bisa melakukan hubungan yang kooperatif, maka pihak perbankan akan mengadakan lelang terhadap jaminan milik debitur. (Lihat videonya: Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dianggap Merugikan Buruh)
Dalam hal kondisi debitur bermasalah baik dalam kategori col-3, col-4, atau col- 5 sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian yang memiliki dasar prosedur dan ketentuan yang saling menguntungkan. Kondisi ini dapat terjadi bilamana pihak perbankan dan debitur melakukan komunikasi yang baik dan benar.
(ysw)
Lihat Juga :