J3K Gojek Ambil Bagian dalam Pencegahan COVID-19 di Makassar

Rabu, 07 Oktober 2020 - 10:57 WIB
loading...
A A A


“Sangat disyukuri, meski diawali pandemi pendapatan menurun. Alhamdulillah semakin ke sini, Gojek semakin memberikan ruang meningkatkan pendapatan mitra driver dengan hadirnya pembaharuan aplikasi bagi mitra driver yakni Gopartner. Jika biasanya per hari dikisaran Rp80.000 hingga Rp90.000, kini sudah dikisaran lebih dari Rp100.000 per harinya,” katanya.

Sebelumnya, Head of Regional Corporate Affairs Gojek Mulawarman mengatakan, sejak awal pandemi, Gojek telah memikirkan bagaimana menyediakan layanan yang memudahkan masyarakat tetapi tetap dapat memberikan rasa aman.

Salah satu inisiatifnya adalah dengan menyediakan Posko Aman Bersama Gojek beserta dengan aktifitas yang ada di dalamnya. Posko Aman Bersama Gojek ini merupakan standar layanan baru Gojek untuk mempersiapkan Mitra-Mitra Gojek sebelum beroperasional dengan mengedepankan protokol kesehatan.

"Dengan adanya inisiatif ini, Gojek berharap masyarakat dapat merasa aman dan dapat mengandalkan layanan kami," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, Posko Aman J3K di Indonesia beroperasi di lebih dari 170 lokasi yang tersebar di kota-kota besar di Indonesia. Posko dioperasikan oleh petugas terlatih, termasuk diantaranya mitra driver yang tergabung dalam komunitas-komunitas.

Hal ini katanya, dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus memberikan pendapatan tambahan bagi Mitra Gojek.

Diketahui, untuk Posko Aman bersama Gojek di Makassar ada di dua titik, yakni di SPBU, Jalan Sultan Alauddin (samping MAN 2 MODEL Makassar) dan Area Parkir Begos, Jalan Perintis Kemerdekaan. Posko Aman Bersama Gojek ini beroperasional dari Senin-Sabtu pukul 08.00 hingga 17.00.

Mulawarman menjelaskan, kurang lebih 1.200 Mitra GoRide dan GoCar mengunjungi Posko Aman Bersama Gojek untuk melakukan pengecekan suhu tubuh yang wajib dilakukan seminggu sekali, pembagian paket kesehatan (masker, hand sanitizer, serta sekat pelindung dan penyemprotan desinfeksi kendaraan.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)