Level Indeks Konsumen Kita Baru Tahap Mampu, Belum Berdaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masih berada di level 41,7 natau berada di tahap mampu pada September lalu.
ko
"Jadi IKK Indonesia relatif rendah sampai saat ini, masih di level 41,7. Tapi itu masih tahap mampu. Dan ini baru dicapai di kota besar," ujar Wakil Ketua Komisi I Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Anne Maria Tri Anggraini, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menurut dia, IKK di level 41,7 menunjukkan konsumen Indonesia telah menuju level mampu dari yang sebelumnya hanya berada pada level paham. Hal itu menununjukkan konsumen Indonesia dianggap sudah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan barang ataupun jasa terbaik. ( Baca juga:Sambut UU Ciptaker, Pentolan INAPLAS: Udah Pailit Kok Kasih Pesangon )
"Serta mau memilih menggunakan produk dalam negeri," ungkap dia.
Akan tetapi, lanjut dia, level tersebut dinilai belum membuat konsumen Indonesia pada tahap berdaya. Pasalnya, untuk mewujudkan konsumen yang berdaya, IKK harus berada di level 80-100.
"Maka itu, kita mendorong pemerintah maupun stakeholders terkait untuk lebih giat dalam mensosialisasikan berbagai regulasi terkait perlindungan konsumen," jelas dia. ( Baca juga:Perjalanan UU Cipta Kerja: Diusulkan Pemerintah, Dibahas 64 Kali Rapat )
Pihaknya juga mendorong pemerintah dan stakeholders terkait untuk mampu melindungi keselamatan konsumen dalam proses pengaduan. "Agar bisa meningkatkan dimensi perilaku pengaduan," tandas dia.
ko
"Jadi IKK Indonesia relatif rendah sampai saat ini, masih di level 41,7. Tapi itu masih tahap mampu. Dan ini baru dicapai di kota besar," ujar Wakil Ketua Komisi I Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Anne Maria Tri Anggraini, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menurut dia, IKK di level 41,7 menunjukkan konsumen Indonesia telah menuju level mampu dari yang sebelumnya hanya berada pada level paham. Hal itu menununjukkan konsumen Indonesia dianggap sudah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan barang ataupun jasa terbaik. ( Baca juga:Sambut UU Ciptaker, Pentolan INAPLAS: Udah Pailit Kok Kasih Pesangon )
"Serta mau memilih menggunakan produk dalam negeri," ungkap dia.
Akan tetapi, lanjut dia, level tersebut dinilai belum membuat konsumen Indonesia pada tahap berdaya. Pasalnya, untuk mewujudkan konsumen yang berdaya, IKK harus berada di level 80-100.
"Maka itu, kita mendorong pemerintah maupun stakeholders terkait untuk lebih giat dalam mensosialisasikan berbagai regulasi terkait perlindungan konsumen," jelas dia. ( Baca juga:Perjalanan UU Cipta Kerja: Diusulkan Pemerintah, Dibahas 64 Kali Rapat )
Pihaknya juga mendorong pemerintah dan stakeholders terkait untuk mampu melindungi keselamatan konsumen dalam proses pengaduan. "Agar bisa meningkatkan dimensi perilaku pengaduan," tandas dia.
(uka)