Sambut UU Ciptaker, Pentolan INAPLAS: Udah Pailit Kok Kasih Pesangon

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:52 WIB
loading...
Sambut UU Ciptaker, Pentolan INAPLAS: Udah Pailit Kok Kasih Pesangon
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pengembangan Bisnis Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (INAPLAS) Budi Susanto Sadiman mengatakan, pihaknya menyambut baik Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan oleh DPR. UU ini, menurut dia, akan membantu mendongkrak perekonomian yang tengah lesu akibat pandemi Covid-19 .

"Saya rasa ini niat baik dari pemerintah agar investasi jalan dan ekonomi longgar. Kalau kita lihat, memang Omnibus Law ini bukan solusi atas krisis Covid-19 karena sudah direncanakan sejak Desember tahun lalu agar ekonomi lebih sejahtera," ujar Budi dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Rabu(7/10/2020). ( Baca juga:Harga Emas Anjlok Gegara Sentimen Amerika, Apa Itu? )

Dia menilai bahwa ini momentum yang tepat untuk memulihkan ekonomi melalui upaya-upaya pemerintah yang tertuang dalam Omnibus Law. "Ini niatnya baik, dan kita harap ini bisa segera terealisasi," ucap Budi.

Dalam waktu 10 bulan Omnibus Law pun bisa selesai. Dia berharap poin-poin dalam UU bisa segera terealisasikan. "Saya berharap dengan segera diperbaikinya environment bisnis dan investasi, semakin cepat kita bisa keluar dari potensi resesi," tambahnya.

Kendati banyak pertentangan, khususnya dalam klaster ketenagakerjaan, Budi melihat dari sisi objektif. Untuk bisa memahami 1.000 halaman, pasti ada kontroversi.

"Kita lihat, pasal-pasalnya sesuai engga sama yang dikeluhkan? Banyak yang tidak paham isunya, atau isunya tidak pas. Memang ada yang membuat kurang nyaman. Misal, kalau perusahaan dalam kondisi pailit, perusahaan tidak usah memberikan pesangon . Ya sebetulnya benar juga. Udah pailit kok kasih pesangon," tandas Budi. ( Baca juga:KPK Panggil Pegawai Datalink Solution terkait Kasus Korupsi di Kemenag )

Dia menyatakan, yang perlu ditegaskan adalah semangat dari pemilik usaha dan pekerja agar tidak pailit. Jadi, kasus-kasus yang diperdebatkan tidak akan terjadi.

"Perlu diingat ya teman-teman, sekarang kan kalau pekerjaan tidak ada, tidak ada yang diributkan. Kalau Anda melakukan sesuatu yang membuat situasi tidak baik, dan perusahaan Anda bangkrut, ya Anda tidak menerima apa-apa," ungkapnya.

Dia berharap agar situasi bisa segera kondusif sehingga pemerintah bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)