Level Indeks Konsumen Kita Baru Tahap Mampu, Belum Berdaya

Rabu, 07 Oktober 2020 - 14:14 WIB
loading...
Level Indeks Konsumen...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) masih berada di level 41,7 natau berada di tahap mampu pada September lalu.
ko
"Jadi IKK Indonesia relatif rendah sampai saat ini, masih di level 41,7. Tapi itu masih tahap mampu. Dan ini baru dicapai di kota besar," ujar Wakil Ketua Komisi I Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Anne Maria Tri Anggraini, di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menurut dia, IKK di level 41,7 menunjukkan konsumen Indonesia telah menuju level mampu dari yang sebelumnya hanya berada pada level paham. Hal itu menununjukkan konsumen Indonesia dianggap sudah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan barang ataupun jasa terbaik. ( Baca juga:Sambut UU Ciptaker, Pentolan INAPLAS: Udah Pailit Kok Kasih Pesangon )

"Serta mau memilih menggunakan produk dalam negeri," ungkap dia.

Akan tetapi, lanjut dia, level tersebut dinilai belum membuat konsumen Indonesia pada tahap berdaya. Pasalnya, untuk mewujudkan konsumen yang berdaya, IKK harus berada di level 80-100.

"Maka itu, kita mendorong pemerintah maupun stakeholders terkait untuk lebih giat dalam mensosialisasikan berbagai regulasi terkait perlindungan konsumen," jelas dia. ( Baca juga:Perjalanan UU Cipta Kerja: Diusulkan Pemerintah, Dibahas 64 Kali Rapat )

Pihaknya juga mendorong pemerintah dan stakeholders terkait untuk mampu melindungi keselamatan konsumen dalam proses pengaduan. "Agar bisa meningkatkan dimensi perilaku pengaduan," tandas dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menakar Keberdayaan...
Menakar Keberdayaan Konsumen Digital Menuju Indonesia Emas 2045
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
Rekomendasi
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Berita Terkini
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Infografis
PPKM Level III Dibatalkan,...
PPKM Level III Dibatalkan, Waspada Varian Baru Saat Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved