Mengenal Sertifikat Tanah
Rabu, 06 Mei 2020 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Masih di halaman pertama, ada nomor registrasi sebagai kode diterbitkannya sertifikat tersebut.
Halaman kedua masih tertera tulisan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan lambang negara. Halaman ini juga memuat nomor sertifikat hak milik dan keterangan wilayah di mana sertifikat itu berada, mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan nama desanya.
Di halaman selanjutnya, hal penting yang harus diketahui adalah tulisan NIB atau nomor induk bidang tanah dan letak tanah tersebut. Juga ada asal hak tanah dengan kriteria berasal dari: konversi, pemberian hak dan pemecahan/pemisahan/penggabungan bidang.
Kriteria ini menunjukkan dari mana asal hak tanah masyarakat tersebut bisa diterbitkan. Di dalam halaman yang sama juga tertera nama, tanggal lahir/akta pendirian pemegang hak sertifikat dimaksud.
Di bagian bawah halaman ini terdapat nama pejabat dan tanda tangan kepala kantor BPN kabupaten/kota tempat sertifikat ini diterbitkan. Sementara di halaman berikutnya terdapat halaman yang dikosongkan. Halaman ini akan diisi apabila terjadi pengalihan hak. Pengalihan ini bisa terjadi karena jual-beli, hibah, atau pewarisan.
Halaman kedua masih tertera tulisan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan lambang negara. Halaman ini juga memuat nomor sertifikat hak milik dan keterangan wilayah di mana sertifikat itu berada, mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan nama desanya.
Di halaman selanjutnya, hal penting yang harus diketahui adalah tulisan NIB atau nomor induk bidang tanah dan letak tanah tersebut. Juga ada asal hak tanah dengan kriteria berasal dari: konversi, pemberian hak dan pemecahan/pemisahan/penggabungan bidang.
Kriteria ini menunjukkan dari mana asal hak tanah masyarakat tersebut bisa diterbitkan. Di dalam halaman yang sama juga tertera nama, tanggal lahir/akta pendirian pemegang hak sertifikat dimaksud.
Di bagian bawah halaman ini terdapat nama pejabat dan tanda tangan kepala kantor BPN kabupaten/kota tempat sertifikat ini diterbitkan. Sementara di halaman berikutnya terdapat halaman yang dikosongkan. Halaman ini akan diisi apabila terjadi pengalihan hak. Pengalihan ini bisa terjadi karena jual-beli, hibah, atau pewarisan.
Lihat Juga :