Mengenal Sertifikat Tanah

Rabu, 06 Mei 2020 - 12:02 WIB
loading...
A A A
Bilamana pengalihan terjadi, nama pemegang hak awal akan dicoret dan diganti dengan pemegang hak baru yang akan ditulis di dalam halaman kosong ini.

Halaman selanjutnya terdapat surat ukur dan nomor surat serta keterangan lainnya, seperti letak tanah mulai provinsi, kecamatan, hingga desa. Juga tertera peta, keadaan tanah, tanda batas, luas tanah, serta penunjuk dan penetapan batas atas tanahnya.

Dalam lembar berikutnya terdapat gambar tanah/gambar ukur berupa gambar bidang tanah, sesuai dengan keadaan tanah yang telah diukur oleh petugas BPN. Untuk menunjukkan ukuran tanah sebenarnya, terdapat perbandingan berupa skala tanah yang biasanya 1:500 atau 1:1.000.

Dalam halaman terakhir, terdapat keterangan yang menjelaskan tentang surat ukur tanah dimaksud. Keterangan ini memuat nama pemohon, nama petugas ukur, dan penomoran surat ukur.

Kemudian terdapat pula tanggal surat ukur dimaksud beserta nama kepala kantor BPN serta nama kepala seksi survei, pengukuran, dan pemetaan disertai tanda tangan masing-masing.
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0893 seconds (0.1#10.140)