Mengenal Sertifikat Tanah

Rabu, 06 Mei 2020 - 12:02 WIB
loading...
Mengenal Sertifikat Tanah
Foto/Istimewa
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Pekan ini tulisan akan membahas tentang mengenali sertifikat hak milik (SHM) lebih jauh.

Masyarakat pada umumnya baik di perkotaan maupun di perdesaan sudah memiliki sertifikat tanah. Akan tetapi, sebagian besar tidak mengetahui isi dan arti sertifikat tersebut. Benda tersebut hanya dikenali sebagai bentuk kepemilikan dan disimpan di lemari, brankas, atau tempat aman lainnya.

Banyak hal yang sebenarnya dapat diketahui dan dipelajari dalam lembaran-lembaran sertifikat yang dimiliki masyarakat. Sebagai gambaran, tulisan ini mencoba mengulas lebih detail tentang sertifikat dari halaman ke halaman lainnya.

Halaman pertama bertuliskan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, kemudian tertera gambar lambang negara Republik Indonesia dan tertera tulisan Sertifikat (tanda bukti hak) serta tertulis juga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

Masih di halaman pertama, ada nomor registrasi sebagai kode diterbitkannya sertifikat tersebut.

Halaman kedua masih tertera tulisan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan lambang negara. Halaman ini juga memuat nomor sertifikat hak milik dan keterangan wilayah di mana sertifikat itu berada, mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan nama desanya.

Di halaman selanjutnya, hal penting yang harus diketahui adalah tulisan NIB atau nomor induk bidang tanah dan letak tanah tersebut. Juga ada asal hak tanah dengan kriteria berasal dari: konversi, pemberian hak dan pemecahan/pemisahan/penggabungan bidang.

Kriteria ini menunjukkan dari mana asal hak tanah masyarakat tersebut bisa diterbitkan. Di dalam halaman yang sama juga tertera nama, tanggal lahir/akta pendirian pemegang hak sertifikat dimaksud.

Di bagian bawah halaman ini terdapat nama pejabat dan tanda tangan kepala kantor BPN kabupaten/kota tempat sertifikat ini diterbitkan. Sementara di halaman berikutnya terdapat halaman yang dikosongkan. Halaman ini akan diisi apabila terjadi pengalihan hak. Pengalihan ini bisa terjadi karena jual-beli, hibah, atau pewarisan.

Bilamana pengalihan terjadi, nama pemegang hak awal akan dicoret dan diganti dengan pemegang hak baru yang akan ditulis di dalam halaman kosong ini.

Halaman selanjutnya terdapat surat ukur dan nomor surat serta keterangan lainnya, seperti letak tanah mulai provinsi, kecamatan, hingga desa. Juga tertera peta, keadaan tanah, tanda batas, luas tanah, serta penunjuk dan penetapan batas atas tanahnya.

Dalam lembar berikutnya terdapat gambar tanah/gambar ukur berupa gambar bidang tanah, sesuai dengan keadaan tanah yang telah diukur oleh petugas BPN. Untuk menunjukkan ukuran tanah sebenarnya, terdapat perbandingan berupa skala tanah yang biasanya 1:500 atau 1:1.000.

Dalam halaman terakhir, terdapat keterangan yang menjelaskan tentang surat ukur tanah dimaksud. Keterangan ini memuat nama pemohon, nama petugas ukur, dan penomoran surat ukur.

Kemudian terdapat pula tanggal surat ukur dimaksud beserta nama kepala kantor BPN serta nama kepala seksi survei, pengukuran, dan pemetaan disertai tanda tangan masing-masing.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0706 seconds (0.1#10.140)