Mengenal Sertifikat Tanah

Rabu, 06 Mei 2020 - 12:02 WIB
loading...
Mengenal Sertifikat...
Foto/Istimewa
A A A
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land

Pekan ini tulisan akan membahas tentang mengenali sertifikat hak milik (SHM) lebih jauh.

Masyarakat pada umumnya baik di perkotaan maupun di perdesaan sudah memiliki sertifikat tanah. Akan tetapi, sebagian besar tidak mengetahui isi dan arti sertifikat tersebut. Benda tersebut hanya dikenali sebagai bentuk kepemilikan dan disimpan di lemari, brankas, atau tempat aman lainnya.

Banyak hal yang sebenarnya dapat diketahui dan dipelajari dalam lembaran-lembaran sertifikat yang dimiliki masyarakat. Sebagai gambaran, tulisan ini mencoba mengulas lebih detail tentang sertifikat dari halaman ke halaman lainnya.

Halaman pertama bertuliskan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, kemudian tertera gambar lambang negara Republik Indonesia dan tertera tulisan Sertifikat (tanda bukti hak) serta tertulis juga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

Masih di halaman pertama, ada nomor registrasi sebagai kode diterbitkannya sertifikat tersebut.

Halaman kedua masih tertera tulisan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan lambang negara. Halaman ini juga memuat nomor sertifikat hak milik dan keterangan wilayah di mana sertifikat itu berada, mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan nama desanya.

Di halaman selanjutnya, hal penting yang harus diketahui adalah tulisan NIB atau nomor induk bidang tanah dan letak tanah tersebut. Juga ada asal hak tanah dengan kriteria berasal dari: konversi, pemberian hak dan pemecahan/pemisahan/penggabungan bidang.

Kriteria ini menunjukkan dari mana asal hak tanah masyarakat tersebut bisa diterbitkan. Di dalam halaman yang sama juga tertera nama, tanggal lahir/akta pendirian pemegang hak sertifikat dimaksud.

Di bagian bawah halaman ini terdapat nama pejabat dan tanda tangan kepala kantor BPN kabupaten/kota tempat sertifikat ini diterbitkan. Sementara di halaman berikutnya terdapat halaman yang dikosongkan. Halaman ini akan diisi apabila terjadi pengalihan hak. Pengalihan ini bisa terjadi karena jual-beli, hibah, atau pewarisan.

Bilamana pengalihan terjadi, nama pemegang hak awal akan dicoret dan diganti dengan pemegang hak baru yang akan ditulis di dalam halaman kosong ini.

Halaman selanjutnya terdapat surat ukur dan nomor surat serta keterangan lainnya, seperti letak tanah mulai provinsi, kecamatan, hingga desa. Juga tertera peta, keadaan tanah, tanda batas, luas tanah, serta penunjuk dan penetapan batas atas tanahnya.

Dalam lembar berikutnya terdapat gambar tanah/gambar ukur berupa gambar bidang tanah, sesuai dengan keadaan tanah yang telah diukur oleh petugas BPN. Untuk menunjukkan ukuran tanah sebenarnya, terdapat perbandingan berupa skala tanah yang biasanya 1:500 atau 1:1.000.

Dalam halaman terakhir, terdapat keterangan yang menjelaskan tentang surat ukur tanah dimaksud. Keterangan ini memuat nama pemohon, nama petugas ukur, dan penomoran surat ukur.

Kemudian terdapat pula tanggal surat ukur dimaksud beserta nama kepala kantor BPN serta nama kepala seksi survei, pengukuran, dan pemetaan disertai tanda tangan masing-masing.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Satu Atap Tiga Solusi:...
Satu Atap Tiga Solusi: Intip Keseruan Pameran Megabuild, Keramika dan Megaproperty 2026
Kantor Vaksindo di Bogor...
Kantor Vaksindo di Bogor Bertema Futuristik Antar Karya Desainer Indonesia Raih Penghargaan Internasional
Pameran Properti di...
Pameran Properti di Surabaya Dorong Gairah Pasar Hunian Awal 2026
Rekomendasi
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Perludem Usulkan MMP,...
Perludem Usulkan MMP, Partai Perindo Sebut Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Infografis
Mengenal Stroke, Penyebab...
Mengenal Stroke, Penyebab Suami Najwa Shihab Meninggal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved