Simalakama Listrik EBT, Antara Keinginan Erick dan Target Menteri Tasrif
Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
"Pada prinsipnya, BKPM mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri BUMN. Yang harus digarisbawahi adalah pemerintah akan membatasi, bukan akan menghentikan seluruh perizinan captive power," ujar Tina, kepada MNC.
BKPM justru menilai ada beberapa perusahaan yang menganggap pembatasan sebagai hal yang positif. Alasannya, karena perusahaan dapat mengurangi biaya untuk pembangunan pembangkit listrik secara mandiri, khususnya untuk perusahaan yang sedang membangun smelter.
Meski begitu, kata Tina, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan seksama. Khususnya, mengidentifikasi perusahaan mana saja yang membutuhkan captive power dan mana perusahan yang atau tidak membutuhkan saat pengerjaan proyeknya. Tinjauan itu dilakukan khususnya di daerah Jawa dan Bali.
"Apakah memang seluruh perusahaan membutuhkan captive power atau tidak dalam pengerjaan proyeknya, khususnya di daerah Jawa dan Bali," kata dia.
Sebelumnya, surat Erick kepada Menteri ESDM salah satunya isinya terkait agar industri menggunakan listrik PLN bocor ke publik usai Menko Airlangga meresmikan pembangkit listrik atap panel surya milik Coca-Cola. Pembangkit listrik milik Coca-Cola itu digadang-gadang sebagai yang terbesar di ASEAN.
Saat ini memang banyak industri yang mulai membangun pembangkitnya sendiri untuk memenuhi kebutuhan listriknya. Selain Coca-Cola, yang terbaru adalah Danone-AQUA yang membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di pabrik Danone-AQUA yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.
Pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik (PV) yang dikembangkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Total Solar Distributed Generation (DG) Southeast Asia tersebut, memiliki kapasitas 2.919 kWp (kilowatt peak). PLTS Atap tersebut dapat menghasilkan listrik sebesar 4 GWh (Gigawatt hour) per tahun sekaligus mengurangi 3.340 ton emisi karbon per tahun. ( Baca juga:Jokowi Setor 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya )
Surat Erick kepada Menteri ESDM tampaknya juga menjadi pengingat agar kementerian itu tak melulu mendorong industri membangun pembangkitnya sendiri. Soalnya, dengan dasar memenuhi target energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, Kementerian ESDM seolah mendukung industri untuk membangung pembangkit listrik sendiri.
BKPM justru menilai ada beberapa perusahaan yang menganggap pembatasan sebagai hal yang positif. Alasannya, karena perusahaan dapat mengurangi biaya untuk pembangunan pembangkit listrik secara mandiri, khususnya untuk perusahaan yang sedang membangun smelter.
Meski begitu, kata Tina, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan seksama. Khususnya, mengidentifikasi perusahaan mana saja yang membutuhkan captive power dan mana perusahan yang atau tidak membutuhkan saat pengerjaan proyeknya. Tinjauan itu dilakukan khususnya di daerah Jawa dan Bali.
"Apakah memang seluruh perusahaan membutuhkan captive power atau tidak dalam pengerjaan proyeknya, khususnya di daerah Jawa dan Bali," kata dia.
Sebelumnya, surat Erick kepada Menteri ESDM salah satunya isinya terkait agar industri menggunakan listrik PLN bocor ke publik usai Menko Airlangga meresmikan pembangkit listrik atap panel surya milik Coca-Cola. Pembangkit listrik milik Coca-Cola itu digadang-gadang sebagai yang terbesar di ASEAN.
Saat ini memang banyak industri yang mulai membangun pembangkitnya sendiri untuk memenuhi kebutuhan listriknya. Selain Coca-Cola, yang terbaru adalah Danone-AQUA yang membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di pabrik Danone-AQUA yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.
Pembangkit listrik tenaga surya fotovoltaik (PV) yang dikembangkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Total Solar Distributed Generation (DG) Southeast Asia tersebut, memiliki kapasitas 2.919 kWp (kilowatt peak). PLTS Atap tersebut dapat menghasilkan listrik sebesar 4 GWh (Gigawatt hour) per tahun sekaligus mengurangi 3.340 ton emisi karbon per tahun. ( Baca juga:Jokowi Setor 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya )
Surat Erick kepada Menteri ESDM tampaknya juga menjadi pengingat agar kementerian itu tak melulu mendorong industri membangun pembangkitnya sendiri. Soalnya, dengan dasar memenuhi target energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, Kementerian ESDM seolah mendukung industri untuk membangung pembangkit listrik sendiri.
Lihat Juga :