Simalakama Listrik EBT, Antara Keinginan Erick dan Target Menteri Tasrif

Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:13 WIB
loading...
Simalakama Listrik EBT, Antara Keinginan Erick dan Target Menteri Tasrif
Erick Thohir dan Arifin Tasrif (Foto: Dok KESDM)
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan bahwa permintaan Erick Thohir agar PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2020-2029 bukan untuk menghentikan proyek pembangunan pembangkit yang tengah berjalan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, permintaan Erick Thohir kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ihwal penyesuaian RUPTL 2020-2029 itu sebagai langkah efisiensi terhadap pembangkit listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply atau kelebihan pasok.

"Cukup pakai (listrik) punya PLN. Daripada kita pakai baru lagi sayang, menggunakan punya PLN saja. Jadi bukan menghentikan yang lama. Prinsipnya seperti itu, jadi jangan dikatakan kita mau menghentikan yang sudah berjalan. Itu gak benar," ujar Arya dalam sesi wawancara dengan salah satu TV nasional, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Bahkan, Kementerian BUMN mencatat, sejumlah perseroan pelat merah yang membutuhkan listrik akan diarahkan untuk menggunakan pembangkit listrik yang sudah disediakan PLN. Dengan demikian, perseroan negara tidak akan menggunakan pembangkit listrik secara mandiri. Langkah ini, lanjut Arya, sebagai bentuk mendorong efisiensi dan pengolahan pasokan listrik PLN.

"Kan ada beberapa BUMN yang kita punya, yang membutuhkan listrik. Daripada dia membuat yang baru untuk sendiri, lebih baik menggunakan punya PLN," kata dia.

Erick Thohir memang meminta adanya penyesuaian RUPTL 2020-2029 dengan mempertimbangkan tiga hal. Pertama, kapasitas infrastruktur ketenagalistrikan yang telah atau sedang dibangun, proyeksi permintaan (demand), dan kemampuan pendanaan baik yang bersumber dari APBN maupun keuangan PLN.

Sementara itu, Juru bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang diambil Menteri BUMN untuk menangani persoalan yang tengah dihadapi PLN. Persoalan itu adalah oversupply pasokan listrik dan masalah cash flow perseroan.

Bahkan, Tina menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Erick bukanlah menghentikan seluruh perizinan captive power, melainkan hanya akan membatasi perizinannya. Pernyataan ini sekaligus merespons penilaian bahwa surat Erick Thohir akan berdampak pada investasi pembangkit listrik yang dilakukan pihak swasta di dalam negara. ( Baca juga:Neraca Perdagangan hingga Agustus Cetak Surplus, Mendag: Ayo Buat Produk Kreatif )

"Pada prinsipnya, BKPM mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri BUMN. Yang harus digarisbawahi adalah pemerintah akan membatasi, bukan akan menghentikan seluruh perizinan captive power," ujar Tina, kepada MNC.

BKPM justru menilai ada beberapa perusahaan yang menganggap pembatasan sebagai hal yang positif. Alasannya, karena perusahaan dapat mengurangi biaya untuk pembangunan pembangkit listrik secara mandiri, khususnya untuk perusahaan yang sedang membangun smelter.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2624 seconds (0.1#10.140)