Catat! Menaker Pastikan Pesangon Tetap Ada dalam PHK
Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.
Skema pesangon oleh pemerintah ini ditanggung lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau unemployment insurance. "Preminya dibebankan kepada APBN," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR, Senayan.
(Baca Juga: UU Ciptaker Disebut Bikin Rentan PHK, Menaker Ida: Itu Kesimpulan Prematur) Besaran pesangon ini lebih kecil dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Kala itu, aturan pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali.
Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah. Hal ini termaktub dalam butir-butir keberatan pekerja/buruh dan penjelasan RUU Cipta Kerja.
Skema pesangon oleh pemerintah ini ditanggung lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau unemployment insurance. "Preminya dibebankan kepada APBN," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR, Senayan.
(Baca Juga: UU Ciptaker Disebut Bikin Rentan PHK, Menaker Ida: Itu Kesimpulan Prematur) Besaran pesangon ini lebih kecil dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Kala itu, aturan pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali.
Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah. Hal ini termaktub dalam butir-butir keberatan pekerja/buruh dan penjelasan RUU Cipta Kerja.
(fai)
Lihat Juga :