Catat! Menaker Pastikan Pesangon Tetap Ada dalam PHK

Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:44 WIB
loading...
Catat! Menaker Pastikan Pesangon Tetap Ada dalam PHK
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat aturan yang menjamin pekerja akan mendapat pesangon jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) . Ini untuk menghilangkan salah satu kekhawatiran terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disebut-sebut menghilangkan pesangon dalam PHK.

"Ini kami memberikan kepastian kalau hak pesangon akan diterima dengan skema selain pesangon, pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini enggak dikenal dalam UU 13/2003," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

(Baca Juga: Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat!)

Dia melanjutkan, Kementerian Tenaga Kerja akan tetap mengatur syarat dan tata cara PHK. Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan akan memberikan ruang untuk memperjuangkan kepentingan kelompok yang terkena PHK.

"Kita tidak meniadakan peran serikat buruh. Kami juga mengatur soal pelatihan, akses uang tunai. Manfaatnya cash benefit, vocational training dan akses informasi kerja," tambahnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.

Skema pesangon oleh pemerintah ini ditanggung lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau unemployment insurance. "Preminya dibebankan kepada APBN," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR, Senayan.

(Baca Juga: UU Ciptaker Disebut Bikin Rentan PHK, Menaker Ida: Itu Kesimpulan Prematur) Besaran pesangon ini lebih kecil dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Kala itu, aturan pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali.

Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah. Hal ini termaktub dalam butir-butir keberatan pekerja/buruh dan penjelasan RUU Cipta Kerja.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)