Catat! Menaker Pastikan Pesangon Tetap Ada dalam PHK

Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:44 WIB
loading...
Catat! Menaker Pastikan...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat aturan yang menjamin pekerja akan mendapat pesangon jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) . Ini untuk menghilangkan salah satu kekhawatiran terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disebut-sebut menghilangkan pesangon dalam PHK.

"Ini kami memberikan kepastian kalau hak pesangon akan diterima dengan skema selain pesangon, pekerja juga dapat jaminan kehilangan pekerjaan yang ini enggak dikenal dalam UU 13/2003," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

(Baca Juga: Nih Hitung-hitungan Pesangon Korban PHK dalam UU Cipta Kerja, Catat!)

Dia melanjutkan, Kementerian Tenaga Kerja akan tetap mengatur syarat dan tata cara PHK. Tak hanya itu, pemerintah juga memastikan akan memberikan ruang untuk memperjuangkan kepentingan kelompok yang terkena PHK.

"Kita tidak meniadakan peran serikat buruh. Kami juga mengatur soal pelatihan, akses uang tunai. Manfaatnya cash benefit, vocational training dan akses informasi kerja," tambahnya.

Sebagai informasi, Berdasarkan undang-undang yang baru, besaran pesangon diberikan maksimal 25 kali upah dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan dan enam kali oleh pemerintah.

Skema pesangon oleh pemerintah ini ditanggung lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau unemployment insurance. "Preminya dibebankan kepada APBN," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR, Senayan.

(Baca Juga: UU Ciptaker Disebut Bikin Rentan PHK, Menaker Ida: Itu Kesimpulan Prematur) Besaran pesangon ini lebih kecil dari jumlah yang dibahas pemerintah dan DPR pada rapat 3 Oktober lalu. Kala itu, aturan pesangon rencananya tetap dibayarkan penuh sebanyak 32 kali.

Hanya, skemanya diubah dari yang semula dibayar penuh oleh perusahaan menjadi 23 kali dibayar perusahaan dan sembilan kali dibayar pemerintah. Hal ini termaktub dalam butir-butir keberatan pekerja/buruh dan penjelasan RUU Cipta Kerja.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Ancaman PHK Masih Menghantui...
Ancaman PHK Masih Menghantui RI, Menaker Sebut PR Kita Semua
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
Menaker Sebut Industri...
Menaker Sebut Industri RI Butuh Tenaga Kerja yang Kuasai AI
800 Ribu Lulusan Perguruan...
800 Ribu Lulusan Perguruan Tinggi Masih Nganggur, Menaker Ungkap Perkaranya
PHK Massal Terpa Industri...
PHK Massal Terpa Industri RI, Indikator Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja?
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Catat! THR Wajib Dibayarkan...
Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
Rekomendasi
Era Baru Telah Dimulai...
Era Baru Telah Dimulai dengan Kehadiran HUAWEI Mate XT | ULTIMATE DESIGN di Indonesia, Smartphone Triple Foldable yang Mengguncang Industri
Ijasah atau Ijazah,...
Ijasah atau Ijazah, Mana Penulisan yang Benar?
Kongres PDIP Tak Kunjung...
Kongres PDIP Tak Kunjung Digelar, Perang Tarif Trump Jadi Salah Satu Alasan
Berita Terkini
10 Negara dengan Tarif...
10 Negara dengan Tarif Listrik Termahal di Dunia
7 menit yang lalu
IHSG Terus Menanjak...
IHSG Terus Menanjak Naik, Pagi Ini Dibuka Sentuh 6.452
53 menit yang lalu
Ekspansi Kedai Kopi...
Ekspansi Kedai Kopi RI Tembus Pasar Australia
1 jam yang lalu
Lonjakan Harga Emas...
Lonjakan Harga Emas Belum Selesai! Diprediksi Sentuh Rp2 Juta per Gram
1 jam yang lalu
Menguak Hubungan Trump...
Menguak Hubungan Trump dan Musk saat Tarif Impor Baru AS Guncang Dunia
2 jam yang lalu
Rusia Klaim Punya Cadangan...
Rusia Klaim Punya Cadangan Energi Terbesar di Dunia, Bisa Berproduksi 500 Tahun
3 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved