Janji Pemerintah: Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
"Kemudian pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan Untuk perawatan ataupun untuk maintance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan datang sebagai buyers," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Catat! Menaker Pastikan Pesangon Tetap Ada dalam PHK)
Selain itu, kata Airlangga, para buruh dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga akan tetap mendapatkan pesangon dari pemerintah. Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
"Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru," jelasnya.
"Kemudian pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan Untuk perawatan ataupun untuk maintance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerja sama ataupun kepada mereka yang akan melakukan datang sebagai buyers," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Catat! Menaker Pastikan Pesangon Tetap Ada dalam PHK)
Selain itu, kata Airlangga, para buruh dan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga akan tetap mendapatkan pesangon dari pemerintah. Justru para pekerja mendapat kepastian pembayaran tambahan lainnya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
"Kemudian yang kedua terkait pesangon itu diatur ada kepastian pembayaran pesangon dan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja ada manfaat berupa peningkatan kompetensi ataupun up skilling serta diberikan akses pekerjaan yang baru," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :