Regulasi Terlalu Gemuk Jadi Landasan Lahirnya UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:57 WIB
loading...
Regulasi Terlalu Gemuk...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja disahkan untuk memangkas regulasi yang ada, lantaran sudah terlalu gemuk. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja disahkan untuk memangkas regulasi yang ada, lantaran sudah terlalu gemuk. Menurutnya ada beberapa kontroversi yang harus dijelaskan soal UU Cipta Kerja, terutama kepada para pekerja.

“Sore ini kami akan menjelaskan beberapa hal terkait yang telah disahkannya UU Cipta Kerja di awal ini saya ingin sampaikan isu yang berkembang di media dan kesimpang siuran informasi sehingga diharapkan seluruh masyarakay dan stakehholder bisa memahami subtansi Cipta Kerja,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

(Baca Juga: Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci )

Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk memangkas regulasi yang ada. Karena menurutnya selama ini regulasi yang ada terlalu gemuk sehingga menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Jadi UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk sinkronisasi dan memangkas regulasi dan aturan dan obesitas regulasi yang hambat Cipta Kerja,” ucapnya.

(Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara )

Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk mendongkrak perekonomian negara. Karena Indonesia sendiri menargetkan bisa lolos dari jebakan negara dengan pendapatan menengah dengan cara memanfaatkan bonus demografi.

“Kita ketahui Indonesia punya target lolos dari middle income trap dengan bonus demografi sehingga goldwn momen ini kita tidak kesampingkan karena ini momentum Indonesia karena mita termasuk upper middle income tantangannya tercipta lapangan kerja bagi angktan kerja,” jelasnya.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Menteri BUMN Erick Thohir Sambut Swasta dan Asing )

12 Menteri Kabinet kerja yang terlibat dalam penyusunan UU Cipta Kerja Diundang Airlangga untuk memberi penerangan soal UU Cipta Kerja. Adapun beberapa Menteri yang hadir seperti Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Lalu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)