Regulasi Terlalu Gemuk Jadi Landasan Lahirnya UU Cipta Kerja
Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:57 WIB
loading...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja disahkan untuk memangkas regulasi yang ada, lantaran sudah terlalu gemuk. Foto/SINDO Photo
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja disahkan untuk memangkas regulasi yang ada, lantaran sudah terlalu gemuk. Menurutnya ada beberapa kontroversi yang harus dijelaskan soal UU Cipta Kerja, terutama kepada para pekerja.
“Sore ini kami akan menjelaskan beberapa hal terkait yang telah disahkannya UU Cipta Kerja di awal ini saya ingin sampaikan isu yang berkembang di media dan kesimpang siuran informasi sehingga diharapkan seluruh masyarakay dan stakehholder bisa memahami subtansi Cipta Kerja,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci )
Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk memangkas regulasi yang ada. Karena menurutnya selama ini regulasi yang ada terlalu gemuk sehingga menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Jadi UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk sinkronisasi dan memangkas regulasi dan aturan dan obesitas regulasi yang hambat Cipta Kerja,” ucapnya.
(Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara )
Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk mendongkrak perekonomian negara. Karena Indonesia sendiri menargetkan bisa lolos dari jebakan negara dengan pendapatan menengah dengan cara memanfaatkan bonus demografi.
“Sore ini kami akan menjelaskan beberapa hal terkait yang telah disahkannya UU Cipta Kerja di awal ini saya ingin sampaikan isu yang berkembang di media dan kesimpang siuran informasi sehingga diharapkan seluruh masyarakay dan stakehholder bisa memahami subtansi Cipta Kerja,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci )
Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk memangkas regulasi yang ada. Karena menurutnya selama ini regulasi yang ada terlalu gemuk sehingga menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja.
“Jadi UU Cipta Kerja ini bertujuan untuk sinkronisasi dan memangkas regulasi dan aturan dan obesitas regulasi yang hambat Cipta Kerja,” ucapnya.
(Baca Juga: Hoax Menerjang UU Cipta Kerja, Menko Airlangga Angkat Bicara )
Airlangga menambahkan, UU Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk mendongkrak perekonomian negara. Karena Indonesia sendiri menargetkan bisa lolos dari jebakan negara dengan pendapatan menengah dengan cara memanfaatkan bonus demografi.
Lihat Juga :