Pakar Migas: Subholding Dibentuk Supaya Pertamina Bergerak Lebih Cepat
Rabu, 07 Oktober 2020 - 19:39 WIB
loading...
Pertamina membentuk subholding supaya fokus pada bisnis mereka, termasuk di hulu, hilir, dan kilang. Pakar Migas menerangkan, supaya lebih fokus dan bergerak lebih cepat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum dan kebijakan migas Universitas Padjadjaran Ali Nasir menerangkan, bahwa restrukturisasi Pertamina akan membuat perseroan lebih fokus dan bergerak lebih cepat. Menurutnya hal itu bukan merupakan pemisahan perusahaan atau spin off, melainkan penguatan anak-anak perusahaan agar dapat bekerja lebih baik dan bergerak lebih optimal.
"Bukan pemisahan. Pertamina membentuk subholding supaya fokus pada bisnis mereka, termasuk di hulu, hilir, dan kilang. Supaya lebih fokus dan bergerak lebih cepat. Kepemilikan saham kan masih Pertamina," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Ibu Rini Aja Butuh 5 Tahun, Era Erick Lebih Cepat Soal Subholding BUMN )
Merujuk definisi pemisahan perusahaan pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mantan Legal Adviser Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) menerangkan. Restrukturisasi Pertamina tidak terjadi pemisahan seluruh aktiva dan pasiva BUMN tersebut kepada subholding.
Sesuai definisi pasal tersebut terang dia, yang dimaksud pemisahan perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum, kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
Kalaupun subholding memiliki aktiva dan pasiva sendiri, tambahnya, adalah wajar, karena sebagai perusahaan baru tentu harus memiliki aset. Selain itu mereka harus mempunyai pembukuan yang wajib dikelola.
"Tetapi yang harus ditegaskan bahwa aktiva dan pasiva bukan beralih dari induknya. Apalagi dalam Laporan Keuangan Pertamina, pembukuan subholding tersebut masuk ke dalam laporan konsolidasi," kata Ali lewat keterangan resminya.
"Bukan pemisahan. Pertamina membentuk subholding supaya fokus pada bisnis mereka, termasuk di hulu, hilir, dan kilang. Supaya lebih fokus dan bergerak lebih cepat. Kepemilikan saham kan masih Pertamina," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
(Baca Juga: Ibu Rini Aja Butuh 5 Tahun, Era Erick Lebih Cepat Soal Subholding BUMN )
Merujuk definisi pemisahan perusahaan pada Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mantan Legal Adviser Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) menerangkan. Restrukturisasi Pertamina tidak terjadi pemisahan seluruh aktiva dan pasiva BUMN tersebut kepada subholding.
Sesuai definisi pasal tersebut terang dia, yang dimaksud pemisahan perusahaan adalah perbuatan hukum yang dilakukan perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum, kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
Kalaupun subholding memiliki aktiva dan pasiva sendiri, tambahnya, adalah wajar, karena sebagai perusahaan baru tentu harus memiliki aset. Selain itu mereka harus mempunyai pembukuan yang wajib dikelola.
"Tetapi yang harus ditegaskan bahwa aktiva dan pasiva bukan beralih dari induknya. Apalagi dalam Laporan Keuangan Pertamina, pembukuan subholding tersebut masuk ke dalam laporan konsolidasi," kata Ali lewat keterangan resminya.
Lihat Juga :