Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:32 WIB
loading...
Pekerja Outsourching...
UU Cipta Kerja (Ciptaker) ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, tetap mempertahankan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourching. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - UU Cipta Kerja (Ciptaker) ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, tetap mempertahankan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja alih daya atau outsourching. Menurutnya banyak pihak mensalah artikan UU Ciptaker, lantaran tidak membaca isi per klaster.

"Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada," kata Menaker Ida.

(Baca Juga: Janji Pemerintah: Pekerja Outsourcing Dapat Jaminan Perlindungan )

Sambung Ida menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2011. Ia juga menyampaikan, soal pengawasan terhadap perusahaan outsourcing.

Dia menyebut, dalam UU Cipta Kerja ini diatur syarat perizinan bagi perusahaan outsourcing. Pengawasan itu, lanjut Ida, dikontrol melalui sistem online single submission. "Yang selama ini mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS," jelas Ida.

(Baca Juga: Jangan Terpancing Kisruh UU Cipta Kerja, Airlangga: 2,9 Juta Anak Muda Butuh Pekerjaan )

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pekerja outsourcing akan tetap mendapatkan jaminan perlindungan serta kesejahteraan yang akan diberikan oleh pemerintah.

“Pekerja outsourcing akan mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan dan untuk tenaga kerja asing tentu yang diatur adalah mereka yang membutuhkan. Untuk perawatan ataupun untuk maintenance ataupun untuk tenaga peneliti yang melakukan kerjasama juga mereka yang datang sebagai buyers,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Rekomendasi
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Messi Menggila! Argentina...
Messi Menggila! Argentina Gilas Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved