Gaji Tambahan Tahap V Sudah Cair ke 618.588 Pekerja, Giliran Bank Penyalur

Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:16 WIB
loading...
Gaji Tambahan Tahap...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan bahwa bantuan subsidi gaji atau upah yang disebut juga gaji tambahan Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020. Sambung dia menerangkan untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020 dan 30 September 2020 menerima tambahan data sebanyak 40.358.

"Saya sampaikan bahwa bantuan subsidi gaji/upah Tahap V dicairkan kepada 618.588 pekerja," kata Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

(Baca Juga: Jagain Ya, Akhir Oktober Masih Ada Transferan Subsidi Gaji Rp600 Ribu )

Untuk memudahkan proses dan simplifikasi data, Kemnaker anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima. Sementara dalam memfinalisasi data, katanya, proses dilakukan seperti tahap-tahap sebelumnya, yakni setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut dilakukan check list kelengkapan datanya selama empat hari kerja.

Data yang telah di check list tersebut, sambungnya, diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur. Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening bank luar HIMBARA.

“Alhamdulillah check list sudah selesai. Proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai. Selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur untuk segera mentransfer ke rekening penerima," ucapnya.

(Baca Juga: Karyawan Dapat 'Gaji Tambahan', Simak Tips Bijak Kelola Dana BLT )

Ia berharap, bantuan subsidi gaji/upah ini dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa Pandemi Covid-19.

“Bantuan subsidi gaji/upah ini diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh, serta mendongkrak konsumsi masyarakat," ucapnya.

Sebagai informasi, per 6 Oktober 2020, pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 11.525.117 (98,89%) pekerja/buruh. Secara rinci, jumlah tersebut disalurkan selama 4 tahap. Tahap I disalurkan kepada 2.484.429 (99,38%) pekerja/buruh. Tahap II disalurkan kepada 2.981.533 (99,38%) pekerja/buruh, Tahap III kepada 3.476.361 (99,32%) pekerja/buruh, dan Tahap IV : 2.582.794 (97,31%) pekerja/buruh.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)