UU Cipta Kerja Pastikan Dukung Penciptaan Lapangan Kerja
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
“Juga pemberdayaan UMKM dan koperasi, yang mendukung kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%,” terangnya.
Ida juga mengatakan, ada beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi jika RUU ini tidak segera dilakukan. “Tentunya lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif lebih rendah daripada negara lain. Juga jumlah penduduk yang belum dan tidak bekerja akan semakin tinggi, ditambah Indonesia akan terjebak dalam middle income trap,” tegasnya.
Dia pun menanggapi persepsi masyarakat terkait Omnibus Law yang dinilai lebih ramah kepada investasi dan tenaga kerja asing. Menurut Menaker, UU ini berperan penting, terutama dalam meningkatkan daya saing Indonesia dan para tenaga kerja lokal. (Baca juga: Pandemi, Jangan Stop Vaksin Anak)
“Pertama, kita sedang berada dalam lingkungan kompetisi yang sengit. Kita harus membuat Indonesia memiliki iklim investasi yang kondusif,” ujar Ida.
Iklim yang kondusif ini penting untuk memastikan investasi asing masuk ke Indonesia. “Jadi, kalau iklimnya tidak kondusif, boro-boro negara lain mau berinvestasi ke Indonesia. Negara-negara yang tadinya sudah masuk malah nanti ke luar,” tambah Ida.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengatakan bahwa aturan UU Ciptaker akan menguntungkan Indonesia dari segi peningkatan perekonomian. Pasalnya, hal ini dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.
“Yang diuntungkan Indonesia. Karena tanpa UU Ciptaker akan sulit bagi kita untuk mengembangkan ekonomi dan menarik investasi,” kata Shinta saat dihubungi, kemarin.
Dia menilai dengan banyaknya investor yang menanamkan modal di Indonesia, maka nantinya akan membuka banyak lapangan pekerjaan baru. “Penyediaan lapangan pekerjaan serta bisa keluar dari middle income trap,” ujarnya. (Baca juga: Selandia Baru Berhasil Lenyapkan Covid-19 untuk Kedua Kalinya)
Ida juga mengatakan, ada beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi jika RUU ini tidak segera dilakukan. “Tentunya lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif lebih rendah daripada negara lain. Juga jumlah penduduk yang belum dan tidak bekerja akan semakin tinggi, ditambah Indonesia akan terjebak dalam middle income trap,” tegasnya.
Dia pun menanggapi persepsi masyarakat terkait Omnibus Law yang dinilai lebih ramah kepada investasi dan tenaga kerja asing. Menurut Menaker, UU ini berperan penting, terutama dalam meningkatkan daya saing Indonesia dan para tenaga kerja lokal. (Baca juga: Pandemi, Jangan Stop Vaksin Anak)
“Pertama, kita sedang berada dalam lingkungan kompetisi yang sengit. Kita harus membuat Indonesia memiliki iklim investasi yang kondusif,” ujar Ida.
Iklim yang kondusif ini penting untuk memastikan investasi asing masuk ke Indonesia. “Jadi, kalau iklimnya tidak kondusif, boro-boro negara lain mau berinvestasi ke Indonesia. Negara-negara yang tadinya sudah masuk malah nanti ke luar,” tambah Ida.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengatakan bahwa aturan UU Ciptaker akan menguntungkan Indonesia dari segi peningkatan perekonomian. Pasalnya, hal ini dapat memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.
“Yang diuntungkan Indonesia. Karena tanpa UU Ciptaker akan sulit bagi kita untuk mengembangkan ekonomi dan menarik investasi,” kata Shinta saat dihubungi, kemarin.
Dia menilai dengan banyaknya investor yang menanamkan modal di Indonesia, maka nantinya akan membuka banyak lapangan pekerjaan baru. “Penyediaan lapangan pekerjaan serta bisa keluar dari middle income trap,” ujarnya. (Baca juga: Selandia Baru Berhasil Lenyapkan Covid-19 untuk Kedua Kalinya)
Lihat Juga :