UU Cipta Kerja Pastikan Dukung Penciptaan Lapangan Kerja
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, aksi penolakan yang dilakukan para buruh dipicu karena banyak informasi beredar di masyarakat dan dunia maya yang mengabarkan ihwal UU Ciptaker tak sesuai dengan isinya.
“Memang UU Ciptaker tidak bisa memuaskan semua pihak dalam semua aspek, termasuk pengusaha. Makanya ada kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan Indonesia diatas kepentingan masing-masing pemangku kepentingan,” jelas Shinta.
Pengamat Pasar Modal, Riska Afriani menilai dengan disahkannya regulasi ini akan berdampak positif bagi pasar modal Indonesia ke depan. Hal ini terlihat secara garis besar bahwa UU Omnibus Law dapat meningkatkan investasi. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, Satgas Ingatkan Ancaman Covid-19)
“Kalau kita lihat secara garis besar ini merupakan suatu hal yang baik untuk investasi kita karena akan mendorong dari investor asing untuk masuk ke dalam negeri,” ujarnya dalam acara Market Opening IDX Channel, kemarin.
Meskipun UU Cipta Kerja menimbulkan pro kontra hingga menimbulkan aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan buruh, Riska menyebut, perlu diperhatikan adalah UU ini sangat baik untuk jangka panjang nantinya.
“Karena di dalam jangka panjang akan muncul lapangan kerja berkualitas, kemudian akan ada peningkatan investasi ini diperkirakan sampai 6,6% sampai 7% dibandingkan dengan tidak menggunakan UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, UU ini juga mampu meningkatkan income, daya beli dan mendorong peningkatan konsumsi. Dia beralasan, UU Cipta Kerja awal direncanakan pemerintah agar Indonesia menjadi lima negara terbesar di dunia dalam bidang ekonomi sehingga nantinya akan ada peningkatan konsumsi. (Lihat videonya: Pedagang Tanaman Hias Raup Untung Ditengah Pandemi Covid-19)
“Dan diusahakan peningkatan produktivitas nanti yang tentunya akan ada peningkatan upah sehingga mampu meningkatkan income, daya beli dan konsumsi,” ucapnya. (Aditya Pratama/Fadel Prayoga/Michelle Natalia)
“Memang UU Ciptaker tidak bisa memuaskan semua pihak dalam semua aspek, termasuk pengusaha. Makanya ada kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan Indonesia diatas kepentingan masing-masing pemangku kepentingan,” jelas Shinta.
Pengamat Pasar Modal, Riska Afriani menilai dengan disahkannya regulasi ini akan berdampak positif bagi pasar modal Indonesia ke depan. Hal ini terlihat secara garis besar bahwa UU Omnibus Law dapat meningkatkan investasi. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, Satgas Ingatkan Ancaman Covid-19)
“Kalau kita lihat secara garis besar ini merupakan suatu hal yang baik untuk investasi kita karena akan mendorong dari investor asing untuk masuk ke dalam negeri,” ujarnya dalam acara Market Opening IDX Channel, kemarin.
Meskipun UU Cipta Kerja menimbulkan pro kontra hingga menimbulkan aksi demonstrasi dan mogok kerja yang dilakukan buruh, Riska menyebut, perlu diperhatikan adalah UU ini sangat baik untuk jangka panjang nantinya.
“Karena di dalam jangka panjang akan muncul lapangan kerja berkualitas, kemudian akan ada peningkatan investasi ini diperkirakan sampai 6,6% sampai 7% dibandingkan dengan tidak menggunakan UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, UU ini juga mampu meningkatkan income, daya beli dan mendorong peningkatan konsumsi. Dia beralasan, UU Cipta Kerja awal direncanakan pemerintah agar Indonesia menjadi lima negara terbesar di dunia dalam bidang ekonomi sehingga nantinya akan ada peningkatan konsumsi. (Lihat videonya: Pedagang Tanaman Hias Raup Untung Ditengah Pandemi Covid-19)
“Dan diusahakan peningkatan produktivitas nanti yang tentunya akan ada peningkatan upah sehingga mampu meningkatkan income, daya beli dan konsumsi,” ucapnya. (Aditya Pratama/Fadel Prayoga/Michelle Natalia)
(ysw)
Lihat Juga :