Tegas, BKPM Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Tak Bikin Laporan

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:19 WIB
loading...
Tegas, BKPM Bakal Cabut...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan merilis data capaian realisasi investasi triwulan III 2020, akhir bulan Oktober 2020 nanti. Capaian investasi ini diprediksi akan menarik karena bisa merefleksikan dinamika ekonomi Indonesia, terutama di masa pandemi Covid-19 .

“Pada triwulan II 2020, nilai realisasi investasi memang terkontraksi 4,3% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun di kuartal ini, kami yakin nilai tersebut akan naik karena ekonomi kita sudah mulai berjalan kembal, walaupun belum sepenuhnya normal,” ujar Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2020). ( Baca juga:Bos BKPM Buka-bukaan Tentang Pembentukan UU Cipta Kerja )

Untuk itu, lanjut Imam, pihaknya mengharapkan para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sampai dengan batas waktu yang ditentukan. LKPM ini sangat penting, tidak hanya untuk melihat potret nilai kemajuan realisasi investasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja, namun juga untuk memberikan ruang bagi perusahaan apabila ada permasalahan dan kendala yang dihadapi perusahaan dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.

“BKPM tetap optimis target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp817,2 triliun dapat tercapai. BKPM terus komitmen melakukan pengawalan investasi, mulai dari proses perizinan sampai dengan produksi komersial perusahaan. Kami harus lakukan cara-cara di luar kebiasaan di masa pandemi ini. Oleh karena itu, kami harap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM,” ucap Imam. ( Baca juga:Bertambah 4.850 Kasus, Ini Sebaran Penambahan Covid-19 di 34 Provinsi )

Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM. Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk izin prinsip (IP), pendaftaran penanaman modal (PI), dan/atau izin usaha).

Penyampaian LKPM Triwulan III (Juli-September) tahun 2020 dilakukan secara daring melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id, dengan periode pelaporan 1-10 Oktober 2020. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)