Tegas, BKPM Bakal Cabut Izin Pengusaha yang Tak Bikin Laporan

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 15:19 WIB
loading...
Tegas, BKPM Bakal Cabut...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan merilis data capaian realisasi investasi triwulan III 2020, akhir bulan Oktober 2020 nanti. Capaian investasi ini diprediksi akan menarik karena bisa merefleksikan dinamika ekonomi Indonesia, terutama di masa pandemi Covid-19 .

“Pada triwulan II 2020, nilai realisasi investasi memang terkontraksi 4,3% dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Namun di kuartal ini, kami yakin nilai tersebut akan naik karena ekonomi kita sudah mulai berjalan kembal, walaupun belum sepenuhnya normal,” ujar Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2020). ( Baca juga:Bos BKPM Buka-bukaan Tentang Pembentukan UU Cipta Kerja )

Untuk itu, lanjut Imam, pihaknya mengharapkan para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) sampai dengan batas waktu yang ditentukan. LKPM ini sangat penting, tidak hanya untuk melihat potret nilai kemajuan realisasi investasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja, namun juga untuk memberikan ruang bagi perusahaan apabila ada permasalahan dan kendala yang dihadapi perusahaan dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.

“BKPM tetap optimis target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp817,2 triliun dapat tercapai. BKPM terus komitmen melakukan pengawalan investasi, mulai dari proses perizinan sampai dengan produksi komersial perusahaan. Kami harus lakukan cara-cara di luar kebiasaan di masa pandemi ini. Oleh karena itu, kami harap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM,” ucap Imam. ( Baca juga:Bertambah 4.850 Kasus, Ini Sebaran Penambahan Covid-19 di 34 Provinsi )

Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM. Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk izin prinsip (IP), pendaftaran penanaman modal (PI), dan/atau izin usaha).

Penyampaian LKPM Triwulan III (Juli-September) tahun 2020 dilakukan secara daring melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id, dengan periode pelaporan 1-10 Oktober 2020. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rincian Sebaran Investasi...
Rincian Sebaran Investasi Rp498 Triliun yang Masuk RI di Kuartal I 2026, Serap 706 Ribu Pekerja
Investasi Kuartal I-2026...
Investasi Kuartal I-2026 Diproyeksi Tembus Rp497 Triliun, Serap 627 Ribu Tenaga Kerja
Investasi 2025 Tembus...
Investasi 2025 Tembus Rp1.931 T Belum Selaras dengan Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi Sepanjang 2025 Capai Rp1.931 Triliun, Serap 2,7 Juta Tenaga Kerja
70% Modal Asing, Proyek...
70% Modal Asing, Proyek Hilirisasi Sepanjang 2025 Tarik Investasi Rp581 Triliun
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi RI Capai Rp1.434 Triliun hingga September 2025
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Abdul Rahman Farisi...
Abdul Rahman Farisi Apresiasi Langkah Bahlil Evaluasi Izin Blok Migas yang Mangkrak
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Rekomendasi
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Daftar Anggaran yang...
Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo, Tak Sentuh Bansos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved