Bos BKPM Buka-bukaan Tentang Pembentukan UU Cipta Kerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan terkait latar belakang pembentukan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Bahlil, pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Apalagi jumlah angkatan kerja Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan perkiraannya, setiap tahunnya angkatan kerja baru selalu bertambah 2,9 juta orang. (Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Berbondong-bondong ke Indonesia, Ratusan Lebih )
Jika hanya mengandalkan pasa rekruitmen Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri atau pegawai BUMN tidak akan cukup. Oleh karena itu terang Bahlil, pemerintah membuat UU Cipta Kerja untuk menarik investasi sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Sektor swasta ini instrumen, maksudnya adalah investasi. Karena investasi lah yang bisa untuk kemudian orientasinya menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).
Menurut Bahlil, selama ini masih ada ego sektoral antara Kementerian dan Lembaga (K/L). Sehingga membuat aturan mengenai perizinan pun mengalami tumpang tindih yang berimbas pada macetnya investasi yang masuk ke Indonesia.
(Baca Juga: Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci )
"Selama ini investor untuk mendapatkan izin lokasi di suatu kabupaten atau provinsi itu bisa 1 tahun 2 tahun baru selesai. Bahkan tidak jarang ada kondisi di mana sampai kena persoalan hukum karena izinya tidak dikasih," jelasnya
Belum lagi ada faktor-faktor lain juga yang menghambat masuknya investasi, seperti misalnya masih mahalnya harga tanah yang ada di Indonesia. "Di aspek yang lain juga bahwa harga tanah kita mahal. Di aspek yang lain di Asia Tenggara kita punya tingkat kenaikan upah kerja itu paling tertinggi," ungkap Bahlil.
Apalagi jumlah angkatan kerja Indonesia semakin bertambah setiap tahunnya. Berdasarkan perkiraannya, setiap tahunnya angkatan kerja baru selalu bertambah 2,9 juta orang. (Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Investor Asing Berbondong-bondong ke Indonesia, Ratusan Lebih )
Jika hanya mengandalkan pasa rekruitmen Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri atau pegawai BUMN tidak akan cukup. Oleh karena itu terang Bahlil, pemerintah membuat UU Cipta Kerja untuk menarik investasi sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Sektor swasta ini instrumen, maksudnya adalah investasi. Karena investasi lah yang bisa untuk kemudian orientasinya menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).
Menurut Bahlil, selama ini masih ada ego sektoral antara Kementerian dan Lembaga (K/L). Sehingga membuat aturan mengenai perizinan pun mengalami tumpang tindih yang berimbas pada macetnya investasi yang masuk ke Indonesia.
(Baca Juga: Buruh Boleh Saja Menolak UU Cipta Kerja, Tapi Bahlil Sebut Investasi Adalah Kunci )
"Selama ini investor untuk mendapatkan izin lokasi di suatu kabupaten atau provinsi itu bisa 1 tahun 2 tahun baru selesai. Bahkan tidak jarang ada kondisi di mana sampai kena persoalan hukum karena izinya tidak dikasih," jelasnya
Belum lagi ada faktor-faktor lain juga yang menghambat masuknya investasi, seperti misalnya masih mahalnya harga tanah yang ada di Indonesia. "Di aspek yang lain juga bahwa harga tanah kita mahal. Di aspek yang lain di Asia Tenggara kita punya tingkat kenaikan upah kerja itu paling tertinggi," ungkap Bahlil.
(akr)