Digebukin Corona, Penerimaan Pajak Kliyengan
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 21:12 WIB
loading...
Penerimaan pajak turun terimbas wabah corona virus. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini bakal mengalami penurunan sebesar 15% dari target perubahan APBN dalam Perpres No. 72/2020 yaitu Rp1.404,5 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penerimaan yang turun karena terimbas pandemi Covid-19.
"Pendapatan kami turun sangat signifikan yang kami perkirakan awalnya hanya turun 10% mungkin sekarang kita akan mendekati penurunan pendapatan 15% dari perpajakan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Ambisi Besar Dibalik Pengesahan UU Cipta Kerja
Kata dia, meskipun penerimaan perpajakan diperkirakan turun 15% namun besaran defisit APBN untuk tahun ini tetap sesuai kesepakatan yakni 6,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara, target defisit 6,34% dalam Perpres 72/2020 itu telah meningkat dari sebelumnya 1,74% sesuai dengan rancangan APBN 2020 sebelumnya.
"Situasi saat ini kita dihantam oleh Covid-19 ini, dan tentunya kita semua paham bahwa Covid-19 ini tidak hanya Indonesia di sisi pembelanjaan, di mana anda harus memberikan dukungan kesehatan untuk melindungi masyarakat, oleh pembelanjaan sosial dan juga untuk menunjang," katanya.
Baca Juga: Corona Tak Terkendali, Bank Dunia Khawatir Karyawannya di Jakarta
Dia pun menegaskan total rasio utang terhadap PDB juga tidak akan melebihi 60% sesuai dengan Perpres 72/2020 meski penerimaan perpajakan akan turun semakin dalam. "Dalam 20 tahun terakhir kita telah mengadopsi kebijakan fiskal yang sangat hati-hati di mana defisit tidak boleh melebihi 3% dan rasio total utang terhadap PDB tidak diperbolehkan untuk melebihi 60%," tandasnya.
"Pendapatan kami turun sangat signifikan yang kami perkirakan awalnya hanya turun 10% mungkin sekarang kita akan mendekati penurunan pendapatan 15% dari perpajakan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Ambisi Besar Dibalik Pengesahan UU Cipta Kerja
Kata dia, meskipun penerimaan perpajakan diperkirakan turun 15% namun besaran defisit APBN untuk tahun ini tetap sesuai kesepakatan yakni 6,34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara, target defisit 6,34% dalam Perpres 72/2020 itu telah meningkat dari sebelumnya 1,74% sesuai dengan rancangan APBN 2020 sebelumnya.
"Situasi saat ini kita dihantam oleh Covid-19 ini, dan tentunya kita semua paham bahwa Covid-19 ini tidak hanya Indonesia di sisi pembelanjaan, di mana anda harus memberikan dukungan kesehatan untuk melindungi masyarakat, oleh pembelanjaan sosial dan juga untuk menunjang," katanya.
Baca Juga: Corona Tak Terkendali, Bank Dunia Khawatir Karyawannya di Jakarta
Dia pun menegaskan total rasio utang terhadap PDB juga tidak akan melebihi 60% sesuai dengan Perpres 72/2020 meski penerimaan perpajakan akan turun semakin dalam. "Dalam 20 tahun terakhir kita telah mengadopsi kebijakan fiskal yang sangat hati-hati di mana defisit tidak boleh melebihi 3% dan rasio total utang terhadap PDB tidak diperbolehkan untuk melebihi 60%," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :