Temui Ketum PBNU, Menaker Ida Jelaskan UU Ciptaker Tetap Lindungi Pekerja
Minggu, 11 Oktober 2020 - 21:48 WIB
loading...
A
A
A
Merespon Ida, Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi (MK). (Baca: Sembilan Sikap PBNU Terkait UU Cipta Kerja )
Seusai menemui Kiai Said, Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal yang sama. "Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Ida menyatakan bahwa dia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan. (Baca juga: Ekonom Kritisi Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker )
Menurut dia, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan. Bahkan pihaknya mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan.
Seusai menemui Kiai Said, Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal yang sama. "Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Ida menyatakan bahwa dia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan. (Baca juga: Ekonom Kritisi Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker )
Menurut dia, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan. Bahkan pihaknya mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan.
(ind)
Lihat Juga :