Temui Ketum PBNU, Menaker Ida Jelaskan UU Ciptaker Tetap Lindungi Pekerja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10) malam.
Ida mengatakan, kedatangannya ke rumah Kiai Said dalam rangka silaturahim dan memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak.
"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Ida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Menurut dia, setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.
"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,"ucapnya.
Merespon Ida, Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi (MK). (Baca: Sembilan Sikap PBNU Terkait UU Cipta Kerja )
Seusai menemui Kiai Said, Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal yang sama. "Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Ida menyatakan bahwa dia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan. (Baca juga: Ekonom Kritisi Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker )
Menurut dia, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan. Bahkan pihaknya mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan.
Ida mengatakan, kedatangannya ke rumah Kiai Said dalam rangka silaturahim dan memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak.
"Kami jelaskan kepada beliau tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja. Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Ida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Menurut dia, setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.
"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,"ucapnya.
Merespon Ida, Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi (MK). (Baca: Sembilan Sikap PBNU Terkait UU Cipta Kerja )
Seusai menemui Kiai Said, Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal yang sama. "Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Ida menyatakan bahwa dia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan. (Baca juga: Ekonom Kritisi Klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker )
Menurut dia, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan. Bahkan pihaknya mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan.
(ind)