PSBB Transisi, Pengusaha Mal Optimis Bangkit dari Keterpurukan

Senin, 12 Oktober 2020 - 10:43 WIB
loading...
PSBB Transisi, Pengusaha...
Pengunjung menunggu pesanan di salah satu restoran yang menerapkan protokol kesehatan ketat saat pemberlakuan PSBB di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Foto/SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi per Senin (12/10/2020). Alhasil, restoran dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan pun kembali diizinkan untuk melayani pengunjung makan di tempat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai kebijakan itu dapat membangkitkan kondisi usaha di mal dari masa keterpurukan. Pasalnya, sejak restoran dan kafe dilarang melayani pelanggan makan di tempat (dine-in), pengunjung di mal juga menurun drastis.

"Dengan diperbolehkannya restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat maka diharapkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dapat meningkat setelah selama ini mengalami keterpurukan," kata Alphonz kepada Okezone, Senin (12/10/2020). (Baca juga: PSBB Transisi Hingga Popularitas Biden Jadi Sentimen Positif Pergerakan IHSG )

Dia menjelaskan, tingkat kunjungan selama PSBB sejak 14 September itu menurun hingga hanya mencapai 10% dari total pengunjung biasanya. Namun, dirinya belum bisa memprediksi saat PSBB transisi ini akan mengembalikan pengunjung ke tingkat berapa persen. "Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama ini tinggal 10% - 20% saja," kata dia.

Menurut dia, selama ini kunjungan ke mal itu disumbang terbesar dari mereka yang hendak makan dan nongkrong di pusat perbelanjaan. "Saat ini restoran dan kafe adalah merupakan salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan sehingga keberadaan restoran dan kafe akan cukup mempengaruhi tingkat kunjungan," ujarnya. (Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Terancam Ditutup )

Sebagai informasi, dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 seluruh pemilik restoran harus mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.

Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Kepri Mall Bertransformasi...
Kepri Mall Bertransformasi Jadi K SQUARE, Hadirkan Konsep Lifestyle Baru di Jantung Kota Batam
Konsumsi Masyarakat...
Konsumsi Masyarakat Bakal Ngebut di Peak Season Nataru Bikin Sektor Ritel Pede Menatap 2026
3.000 Resto di Singapura...
3.000 Resto di Singapura Bangkrut Massal, 250 Tempat Makan Tutup setiap Bulan
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Festival Dessert Terbesar...
Festival Dessert Terbesar Siap Maniskan Jakarta selama Tiga Pekan
Dubai Sulap Enam Mal...
Dubai Sulap Enam Mal Raksasa Jadi Trek Lari Indoor 10 Km
Rekomendasi
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Dosen UGM Kena Doxing...
Dosen UGM Kena Doxing usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU, Dody Hanggodo Bersumpah Tak Tahu
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved