PSBB Transisi, Pengusaha Mal Optimis Bangkit dari Keterpurukan

Senin, 12 Oktober 2020 - 10:43 WIB
loading...
PSBB Transisi, Pengusaha Mal Optimis Bangkit dari Keterpurukan
Pengunjung menunggu pesanan di salah satu restoran yang menerapkan protokol kesehatan ketat saat pemberlakuan PSBB di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Minggu (11/10/2020). Foto/SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi per Senin (12/10/2020). Alhasil, restoran dan kafe yang berlokasi di pusat perbelanjaan pun kembali diizinkan untuk melayani pengunjung makan di tempat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai kebijakan itu dapat membangkitkan kondisi usaha di mal dari masa keterpurukan. Pasalnya, sejak restoran dan kafe dilarang melayani pelanggan makan di tempat (dine-in), pengunjung di mal juga menurun drastis.

"Dengan diperbolehkannya restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat maka diharapkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dapat meningkat setelah selama ini mengalami keterpurukan," kata Alphonz kepada Okezone, Senin (12/10/2020). (Baca juga: PSBB Transisi Hingga Popularitas Biden Jadi Sentimen Positif Pergerakan IHSG )

Dia menjelaskan, tingkat kunjungan selama PSBB sejak 14 September itu menurun hingga hanya mencapai 10% dari total pengunjung biasanya. Namun, dirinya belum bisa memprediksi saat PSBB transisi ini akan mengembalikan pengunjung ke tingkat berapa persen. "Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama ini tinggal 10% - 20% saja," kata dia.

Menurut dia, selama ini kunjungan ke mal itu disumbang terbesar dari mereka yang hendak makan dan nongkrong di pusat perbelanjaan. "Saat ini restoran dan kafe adalah merupakan salah satu destinasi utama di pusat perbelanjaan sehingga keberadaan restoran dan kafe akan cukup mempengaruhi tingkat kunjungan," ujarnya. (Baca juga: Abaikan Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Terancam Ditutup )

Sebagai informasi, dalam Pasal 12 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 seluruh pemilik restoran harus mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas.

Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum; menerapkan pemeriksaan suhu tubuh; dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar pengunjung.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)