Sri Mulyani Pede UU Cipta Kerja Hindarkan RI dari middle Income Trap

Senin, 12 Oktober 2020 - 13:03 WIB
loading...
Sri Mulyani Pede UU...
Menkeu Sri Mulyani Indarawati. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memiliki manfaat yang baik untuk Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja bisa menghindarkan Indonesia dari jebakan negara kelas menengah (middle income trap).

(Baca Juga: Desakan Judicial Review UU Cipta Kerja Menguat)

Untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah, tegas Sri Mulyani, maka dibutuhkan beberapa terobosan. "Oleh karena itu Omnibus Law tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan Indonesia dari middle income trap," ujar Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).

Dia melanjutkan efisiensi, regulasi yang mudah, akan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berusaha secara mudah. Di samping itu, pemerintah juga melakukan reformasi perpajakan di dalam UU Cipta Kerja dan memberikan izin insentif untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan kreativitas. "Kalau kita bicara middle income trap disitulah letaknya," bebernya.

(Baca Juga: Disahkan Buru-buru, UU Cipta Kerja Diragukan Bisa Jaring Investor Berkualitas)

Sebagai informasi, beberapa pasal terkait Perpajakan yang masuk dalam UU tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)