UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian
Senin, 12 Oktober 2020 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Target Berat Penerimaan Pajak )
"Kita nggak sedang berusaha untuk memajaki petani dengan lahan yang sangat kecil, kita sedang memastikan petani yang omzetnya cukup besar, kalau nggak salah Rp 2 miliar harusnya bayar pajak secara disiplin. Nah ini meningkatkan basis pajak memang nggak mudah. dan butuh administrasi yang luar biasa dari Direktorat Jenderal Pajak," papar Febrio Nathan.
Sambung dia menambahkan, pemerintah juga ingin meningkatkan basis pajak di sektor UMKM. Menurutnya, meski banyak UMKM termasuk pengusaha kelas informal, namun potensi penerimaannya cukup besar.
(Baca Juga: Netflix hingga Spotify Sudah Mulai Setor Pajak, Diterima Baru Rp97 Miliar )
"Untuk UMKM juga perlu reformasi perpajakan, melihat bahwa porsi UMKM sangat besar, cerminkan informality dari perekonomian kita. Banyak tidak tertangkap dalam perpajakan. Porsi UMKM sangat besar sehingga threshold PKP Rp 4,8 miliar (Pengusaha Kena Pajak), menyebabkan pajak dengan rezim normal makin kecil dan rezim PPh final bertambah," tandasnya.
"Kita nggak sedang berusaha untuk memajaki petani dengan lahan yang sangat kecil, kita sedang memastikan petani yang omzetnya cukup besar, kalau nggak salah Rp 2 miliar harusnya bayar pajak secara disiplin. Nah ini meningkatkan basis pajak memang nggak mudah. dan butuh administrasi yang luar biasa dari Direktorat Jenderal Pajak," papar Febrio Nathan.
Sambung dia menambahkan, pemerintah juga ingin meningkatkan basis pajak di sektor UMKM. Menurutnya, meski banyak UMKM termasuk pengusaha kelas informal, namun potensi penerimaannya cukup besar.
(Baca Juga: Netflix hingga Spotify Sudah Mulai Setor Pajak, Diterima Baru Rp97 Miliar )
"Untuk UMKM juga perlu reformasi perpajakan, melihat bahwa porsi UMKM sangat besar, cerminkan informality dari perekonomian kita. Banyak tidak tertangkap dalam perpajakan. Porsi UMKM sangat besar sehingga threshold PKP Rp 4,8 miliar (Pengusaha Kena Pajak), menyebabkan pajak dengan rezim normal makin kecil dan rezim PPh final bertambah," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :