Camkan!, Omnibus Law Ciptaker Tidak Buat Tenaga Kerja Asing Bebas Pajak
Senin, 12 Oktober 2020 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )
Ia menambahkan, insentif tersebut diberikan agar tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu dapat memberikan transfer knowledge atau berbagai pengetahuannya, sebab saat ini Indonesia masih minim tenaga ahli di bidang keahlian tertentu.
“Bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi. Menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien, dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia,” tandasnya.
Ia menambahkan, insentif tersebut diberikan agar tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu dapat memberikan transfer knowledge atau berbagai pengetahuannya, sebab saat ini Indonesia masih minim tenaga ahli di bidang keahlian tertentu.
“Bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi. Menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien, dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :