Camkan!, Omnibus Law Ciptaker Tidak Buat Tenaga Kerja Asing Bebas Pajak
Senin, 12 Oktober 2020 - 15:39 WIB
loading...
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak membebaskan kewajiban pajak dari tenaga kerja asing (TKA). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan, Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak membebaskan kewajiban pajak dari tenaga kerja asing (TKA) . Akan tetapi pemerintah hanya akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) pekerja asing atas pendapatan yang diterima di Indonesia selama 4 tahun pertama.
"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Ini Kata Menaker Soal Tenaga Kerja Asing dan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja )
Dia melanjutkan, jika setelah 4 tahun pekerja asing masing masih berada di Indonesia, maka pemerintah akan memberlakukan rezim pajak normal. Pasalnya Indonesia menganut basis pajak world wide income base yakni pemerintah hanya memberikan kelonggaran untuk empat tahun awal agar menarik datang ke Indonesia.
"Jadi, bukan berarti mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," tuturnya.
"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Ini Kata Menaker Soal Tenaga Kerja Asing dan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja )
Dia melanjutkan, jika setelah 4 tahun pekerja asing masing masih berada di Indonesia, maka pemerintah akan memberlakukan rezim pajak normal. Pasalnya Indonesia menganut basis pajak world wide income base yakni pemerintah hanya memberikan kelonggaran untuk empat tahun awal agar menarik datang ke Indonesia.
"Jadi, bukan berarti mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," tuturnya.
Lihat Juga :