Camkan!, Omnibus Law Ciptaker Tidak Buat Tenaga Kerja Asing Bebas Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan, Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak membebaskan kewajiban pajak dari tenaga kerja asing (TKA) . Akan tetapi pemerintah hanya akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) pekerja asing atas pendapatan yang diterima di Indonesia selama 4 tahun pertama.
"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Ini Kata Menaker Soal Tenaga Kerja Asing dan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja )
Dia melanjutkan, jika setelah 4 tahun pekerja asing masing masih berada di Indonesia, maka pemerintah akan memberlakukan rezim pajak normal. Pasalnya Indonesia menganut basis pajak world wide income base yakni pemerintah hanya memberikan kelonggaran untuk empat tahun awal agar menarik datang ke Indonesia.
"Jadi, bukan berarti mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," tuturnya.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )
Ia menambahkan, insentif tersebut diberikan agar tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu dapat memberikan transfer knowledge atau berbagai pengetahuannya, sebab saat ini Indonesia masih minim tenaga ahli di bidang keahlian tertentu.
“Bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi. Menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien, dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia,” tandasnya.
"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: Ini Kata Menaker Soal Tenaga Kerja Asing dan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja )
Dia melanjutkan, jika setelah 4 tahun pekerja asing masing masih berada di Indonesia, maka pemerintah akan memberlakukan rezim pajak normal. Pasalnya Indonesia menganut basis pajak world wide income base yakni pemerintah hanya memberikan kelonggaran untuk empat tahun awal agar menarik datang ke Indonesia.
"Jadi, bukan berarti mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," tuturnya.
(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dipakai Pemerintah untuk Genjot Pajak Digital dan Pertanian )
Ia menambahkan, insentif tersebut diberikan agar tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu dapat memberikan transfer knowledge atau berbagai pengetahuannya, sebab saat ini Indonesia masih minim tenaga ahli di bidang keahlian tertentu.
“Bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expert-nya, TKA bisa mengisi. Menjadi penting adalah bagaimana membuat aktivitas bisnis lebih efisien, dan yang penting tadi adalah bagaimana knowledge mereka bisa ditransfer kepada tenaga kerja di Indonesia,” tandasnya.
(akr)