Camkan!, Omnibus Law Ciptaker Tidak Buat Tenaga Kerja Asing Bebas Pajak

Senin, 12 Oktober 2020 - 15:39 WIB
loading...
Camkan!, Omnibus Law...
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak membebaskan kewajiban pajak dari tenaga kerja asing (TKA). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo memastikan, Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja tidak membebaskan kewajiban pajak dari tenaga kerja asing (TKA) . Akan tetapi pemerintah hanya akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) pekerja asing atas pendapatan yang diterima di Indonesia selama 4 tahun pertama.

"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja, selama 4 tahun pertama," ujar Suryo dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020).

(Baca Juga: Ini Kata Menaker Soal Tenaga Kerja Asing dan Outsourcing dalam UU Cipta Kerja )

Dia melanjutkan, jika setelah 4 tahun pekerja asing masing masih berada di Indonesia, maka pemerintah akan memberlakukan rezim pajak normal. Pasalnya Indonesia menganut basis pajak world wide income base yakni pemerintah hanya memberikan kelonggaran untuk empat tahun awal agar menarik datang ke Indonesia.

"Jadi, bukan berarti mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun seluruh penghasilan yang masuk dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia, untuk melaksanakan sistem pajak world wide income untuk orang pribadi yang ada," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Kontroversi Balogun...
Kontroversi Balogun Berlanjut, Politikus Inggris Desak FIFA Cabut Skorsing Quansah
Folarin Balogun Jadi...
Folarin Balogun Jadi Starter, Amerika Serikat Tertinggal dari Belgia 1-2 di Babak Pertama
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama Pertahanan hingga Teknologi
Berita Terkini
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Infografis
Tahun 2023, Tidak Ada...
Tahun 2023, Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved