Sejak Awal Pandemi, Stafsus Airlangga: Kami Berusaha Menyelamatkan Kehidupan Masyarakat
Senin, 12 Oktober 2020 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
Baru belakangan, terutama ketika DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, pemerintah mulai melakukan penindakan, berupa sanksi sosial dan denda.
“Langkahnya persuasif (dulu). Tidak langsung melakukan tindakan ke masyarakat. Beginilah, masyarakat Indonesia tidak semua paham dengan kondisi ini,” ujarnya dalam diskusi “Peluncuran Laporan dan Diskusi Publik: Tata Kelola Kebijakan Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM”, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga )
Eko menjelaskan pemerintah berusaha fleksibel dalam mengeluarkan kebijakan untuk merespon kondisi di lapangan. Pria asal Madiun itu menjawab kritik Komnas HAM mengenai tidak ada batas waktu untuk masa darurat kesehatan ini. “Pandemi ini tidak tahu kapan berakhirnya. Kami berusaha menyelamatkan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
“Langkahnya persuasif (dulu). Tidak langsung melakukan tindakan ke masyarakat. Beginilah, masyarakat Indonesia tidak semua paham dengan kondisi ini,” ujarnya dalam diskusi “Peluncuran Laporan dan Diskusi Publik: Tata Kelola Kebijakan Penanggulangan COVID-19 dalam Perspektif HAM”, Senin (12/10/2020).
(Baca Juga: UU Penanganan Covid-19 Tak Langgar Konstitusi, Sri Mulyani: Lindungi 269 Juta Warga )
Eko menjelaskan pemerintah berusaha fleksibel dalam mengeluarkan kebijakan untuk merespon kondisi di lapangan. Pria asal Madiun itu menjawab kritik Komnas HAM mengenai tidak ada batas waktu untuk masa darurat kesehatan ini. “Pandemi ini tidak tahu kapan berakhirnya. Kami berusaha menyelamatkan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :