Sejak Awal Pandemi, Stafsus Airlangga: Kami Berusaha Menyelamatkan Kehidupan Masyarakat
Senin, 12 Oktober 2020 - 16:03 WIB
loading...
Staf Khusus Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Eko Prio Pambudi mengatakan pemerintah sejak awal pandemi selalu mengutamakan sektor kesehatan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengklaim telah memantau pandemi Covid-19 dan dampaknya bagi Indonesia sejak ramai di Wuhan, China, pada Januari lalu. Pemerintah menyiapkan dana penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekitar Rp695 triliun.
Staf Khusus Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Eko Prio Pambudi mengatakan pemerintah mengutamakan sektor kesehatan. Dana untuk sektor kesehatan mencapai Rp87,55 triliun.
(Baca Juga: Genjot Realisasi Anggaran, Satgas PEN Andalkan Ini )
Eko Prio menjelaskan pemerintah membentuk gugus tugas dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk payung hukum dan penanganan Covid-19. Namun, seiring berjalannya waktu, pandemi ini tidak hanya menghajar sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi.
Pemerintah pun membentuk Komite PEN dengan tujuan mencegah dampak yang lebih besar lagi pada bidang lain dan penanganan Covid-19 menjadi seimbang. Salah satu upaya meredam Covid-19, ada penerapan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. ditambah lagi, upaya pemerintah melakukan testing, tracing, dan treatment atau 3T.
Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Namun, pemerintah tidak mau langsung agresif menindak.
(Baca Juga: Realokasi Anggaran PEN Bisa Tingkatkan Serapan Tapi Tak Selesaikan Masalah )
Staf Khusus Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Eko Prio Pambudi mengatakan pemerintah mengutamakan sektor kesehatan. Dana untuk sektor kesehatan mencapai Rp87,55 triliun.
(Baca Juga: Genjot Realisasi Anggaran, Satgas PEN Andalkan Ini )
Eko Prio menjelaskan pemerintah membentuk gugus tugas dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk payung hukum dan penanganan Covid-19. Namun, seiring berjalannya waktu, pandemi ini tidak hanya menghajar sektor kesehatan, tetapi juga ekonomi.
Pemerintah pun membentuk Komite PEN dengan tujuan mencegah dampak yang lebih besar lagi pada bidang lain dan penanganan Covid-19 menjadi seimbang. Salah satu upaya meredam Covid-19, ada penerapan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. ditambah lagi, upaya pemerintah melakukan testing, tracing, dan treatment atau 3T.
Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Namun, pemerintah tidak mau langsung agresif menindak.
(Baca Juga: Realokasi Anggaran PEN Bisa Tingkatkan Serapan Tapi Tak Selesaikan Masalah )
Lihat Juga :