Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon
Senin, 12 Oktober 2020 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
"Mereka bisa diberi waktu enam bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," kata dia.
Dalam kesempatan itu, juga menepis isu ihwal tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan. ( Baca juga:KPK Selidiki Proses Hibah Tanah untuk Rachmat Yasin Lewat Sekda Bogor )
Dia mengatakan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus-menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata dia.
Dalam kesempatan itu, juga menepis isu ihwal tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan. ( Baca juga:KPK Selidiki Proses Hibah Tanah untuk Rachmat Yasin Lewat Sekda Bogor )
Dia mengatakan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus-menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata dia.
(uka)
Lihat Juga :