Airlangga: Upah Pekerja Tak Boleh Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:26 WIB
loading...
Airlangga: Upah Pekerja...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengklaim bahwa UU Cipta Kerja memberikan hak-hak pekerja atau buruh. Dalam klaster ketenagakerjaan dijelaskan bahwa perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, dalam klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker, pekerja akan mendapatkan upah tahun berikutnya lebih besar dari upah tahun sebelumnya.

"Kemudian di situ dikatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya. Demikian pula sesudah upah dalam UU Ciptaker tidak boleh lebih rendah dari upah tahun sebelumnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, BNPB, Jakarta, Senin (12/10/2020). ( Baca juga:Draf RUU Cipta Kerja yang Dibahas Terakhir 1.035 Halaman, Disahkan 905 Halaman )

Dalam kesempatan itu, Airlangga juga menepis isu ihwal upah. Menurutnya, ketentuan soal upah minimum di UU Cipta Kerja tetap ada, tapi banyak yang menilai ada perubahan skema penetapannya. Ada sektor-sektor tertentu yang dikecualikan dalam urusan upah minimum.

Terkait dengan hal itu, Airlangga menegaskan bahwa uah mnimum povinsi (UMP) tidak dihapus, namun UMP akan menjadi indikator utama dalam penentuan upah.

"Dikatakan tidak ada upah minimum, itu tetap ada baik provinsi maupun kabupaten/kota. Tetapi yang menjadi upah minimum provinsi itu ada batas minimalnya. Kemudian upah minimum kabupaten atau kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan itu yang menetapkan gubernur," kata dia.

Selain itu, dia juga mengklarifikasi perihal jam kerja yang juga menjadi sorotan banyak pihak. Dia bilang, pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya, namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari. Perusahaan boleh memilih apakah pekerja diberi waktu kerja 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari. ( Baca juga:Tak Bosan, Pemerintah Jelaskan Lagi Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja )

Airlangga juga menepis isu ihwal tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Palam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan.

Dia mengatakan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus-menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peran Strategis Muhammadiyah...
Peran Strategis Muhammadiyah Dukung Optimisme Pertumbuhan Solid Perekonomian
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Trump: Kebakaran Los...
Trump: Kebakaran Los Angeles Lebih Parah dari Serangan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved