Komisi XI DPR: Kebijakan OJK Berdampak Positif Pada Perekonomian
Senin, 12 Oktober 2020 - 22:42 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam kesempatan dialog menjelaskan, bahwa sejak awal terjadi pandemi Covid-19, OJK dengan cepat telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Berbagai upaya OJK tersebut dilakukan berkolaborasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS. Sementara di semua daerah, OJK bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk menerapkan dan mendorong implementasi berbagai kebijakan tersebut.
(Baca Juga: OJK Optimistis Perbankan Syariah Mampu Tingkatkan Inklusi Keuangan )
Secara nasional, hingga 7 September kebijakan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun yang diberikan kepada 7,38 juta debitur perbankan. Jumlah tersebut diberikan kepada 5,82 juta pelaku UMKM sebesar Rp360,59 triliun dan 1,44 juta debitur non UMKM senilai Rp523,87 triliun.
Sedangkan restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan hingga 29 September telah mencapai Rp170,17 triliun yang berasal dari 4,63 juta kontrak. Di Jawa Barat, pemberian restrukturisasi kredit oleh perbankan di Jawa Barat telah mencapai Rp103,7 triliun dari 1,68 juta debitur.
Sedangkan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp33,16 triliun dari 1,14 juta kontrak pembiayaan. Sementara itu, realisasi subsidi bunga diberikan kepada 7.500 debitur UMKM di Jawa Barat senilai Rp21,16 miliar.
Berbagai upaya OJK tersebut dilakukan berkolaborasi dengan Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS. Sementara di semua daerah, OJK bekerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk menerapkan dan mendorong implementasi berbagai kebijakan tersebut.
(Baca Juga: OJK Optimistis Perbankan Syariah Mampu Tingkatkan Inklusi Keuangan )
Secara nasional, hingga 7 September kebijakan restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp884,46 triliun yang diberikan kepada 7,38 juta debitur perbankan. Jumlah tersebut diberikan kepada 5,82 juta pelaku UMKM sebesar Rp360,59 triliun dan 1,44 juta debitur non UMKM senilai Rp523,87 triliun.
Sedangkan restrukturisasi pembiayaan dari perusahaan pembiayaan hingga 29 September telah mencapai Rp170,17 triliun yang berasal dari 4,63 juta kontrak. Di Jawa Barat, pemberian restrukturisasi kredit oleh perbankan di Jawa Barat telah mencapai Rp103,7 triliun dari 1,68 juta debitur.
Sedangkan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp33,16 triliun dari 1,14 juta kontrak pembiayaan. Sementara itu, realisasi subsidi bunga diberikan kepada 7.500 debitur UMKM di Jawa Barat senilai Rp21,16 miliar.
Lihat Juga :