Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Segera Ditebar, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:58 WIB
loading...
Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Segera Ditebar, Ini Kriteria Penerimanya
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di industri perhotelan. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun bagi industri pariwisata dan pemerintah daerah (pemda) untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.

Adapun daerah yang diprioritaskan untuk mendapatkan hibah ini kriterianya antara lain daerah dengan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15% dari total PAD Tahun anggaran 2019. Selain itu, daerah yang merupakan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), Destinasi Branding, dan daerah lokasi penyelenggaraan 100 Calendar of Event (CoE) pariwisata nasional.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. (Baca juga: Wishnutama Siapkan Rp3,8 T untuk Bantu Sektor Parekraf, Ini Rinciannya )

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Dia menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemda dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Sedangkan 30 persen untuk pemda digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)," tuturnya.

Wishnutama menambahkan, Kemenparekraf juga menyiapkan anggaran sebesar Rp119 miliar untuk program sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, Environmental Sustainability) gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia. (Baca juga: Sekjen DPR Sebut Jumlah Final UU Ciptaker 812 Halaman )

Sertifikasi ini untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan untuk industri yang terkait sektor pariwisata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Sehingga para pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat segera meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19," kata dia. (Baca juga: Berkerumun, Peserta Aksi Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan )

Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan melakukan sosialisasi Program Hibah Pariwisata Tahun 2020 secara berkala.

Untuk kegiatan awal telah dilangsungkan sosialisasi pada 8 Oktober 2020 di Hotel Novotel Tangerang, Banten. Kegiatan juga dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)