Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Segera Ditebar, Ini Kriteria Penerimanya
Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:58 WIB
loading...
Ilustrasi penerapan protokol kesehatan di industri perhotelan. Foto/Dok Kemenparekraf
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 triliun bagi industri pariwisata dan pemerintah daerah (pemda) untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.
Adapun daerah yang diprioritaskan untuk mendapatkan hibah ini kriterianya antara lain daerah dengan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15% dari total PAD Tahun anggaran 2019. Selain itu, daerah yang merupakan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), Destinasi Branding, dan daerah lokasi penyelenggaraan 100 Calendar of Event (CoE) pariwisata nasional.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. (Baca juga: Wishnutama Siapkan Rp3,8 T untuk Bantu Sektor Parekraf, Ini Rinciannya )
"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Dia menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemda dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.
Sedangkan 30 persen untuk pemda digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)," tuturnya.
Adapun daerah yang diprioritaskan untuk mendapatkan hibah ini kriterianya antara lain daerah dengan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15% dari total PAD Tahun anggaran 2019. Selain itu, daerah yang merupakan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), Destinasi Branding, dan daerah lokasi penyelenggaraan 100 Calendar of Event (CoE) pariwisata nasional.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. (Baca juga: Wishnutama Siapkan Rp3,8 T untuk Bantu Sektor Parekraf, Ini Rinciannya )
"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Dia menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemda dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.
Sedangkan 30 persen untuk pemda digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)," tuturnya.
Lihat Juga :