Pantengin!, Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Pemerintah Besok

Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:37 WIB
loading...
Pantengin!, Draf Final...
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, bahwa besok adalah waktu penyerahan draf final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, bahwa besok adalah waktu penyerahan draf final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah. Seperti diketahui setelah UU Cipta Kerja diketok, langsung menuai penolakan dari beberapa kalangan.

"Besok mungkin DPR akan menyerahkan draf final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke eksekutif (pemerintah)," ungkap Bahlil dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

(Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Simpang Siur Soal Jumlah Halaman, Kepala Daerah Bingung )

Ia menjelaskan, bahwa draf final Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan 812 halaman. Namun Bahlil meminta, agar ketua Apkasi tidak menyebarluaskan terlebih dahulu.

"Draf itu sudah final. Namun Pak Ketum jangan dulu disebarkan, karena besok baru diserahkan secara resmi," pintanya.

(Baca Juga: MK Terima Dua Permohonan Uji UU Cipta Kerja )

Di sisi lain Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhitung hingga Senin (12/10/2020). Hal ini terlihat dalam sub 'pengajuan permohonan' di bagian perkara yang dilansir website resmi MK pada Selasa (13/10/2020) siang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Bahlil Jamin Tak Ada...
Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Harga BBM
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Lapor Prabowo, Bahlil...
Lapor Prabowo, Bahlil Pastikan Stok BBM hingga LPG Aman
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Viral Lagu “Mas Bahlil...
Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Bahlil Lahadalia Penasaran dan Ingin Bertemu Penciptanya
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved