11,9 Juta Pekerja Sudah Kantongi Subsidi Upah, Termin Dua Dimulai Awal November
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37% dari total penerima tahap I hingga tahap V.
"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji atau upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJamsostekpada 29 September 2020. Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358. ( Baca juga:Menaker Minta Industri Musik Terapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional )
Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V. Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi upah.
"Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional . Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Ida.
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20% ); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03%).
Subsidi upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida. ( Baca juga:EBT Jadi Strategi Dorong Pemulihan Ekonomi Pascapandemi )
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJamsostek hanya mencapai 12.272.731 pekerja.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke bendahara negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," tukasnya.
"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji atau upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJamsostekpada 29 September 2020. Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358. ( Baca juga:Menaker Minta Industri Musik Terapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional )
Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V. Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi upah.
"Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional . Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Ida.
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20% ); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03%).
Subsidi upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk lima tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida. ( Baca juga:EBT Jadi Strategi Dorong Pemulihan Ekonomi Pascapandemi )
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJamsostek hanya mencapai 12.272.731 pekerja.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke bendahara negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," tukasnya.
(uka)